top of page

Penyalur

Dalam kata lain yang lebih dikenal dengan istilah Sending Organization (SO). Yaitu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) agar diperbolehkan melakukan perekrutan/penempatan tenaga kerja/pekerja migran. 

Sending organization tidak dimiliki oleh semua LPK, bagi LPK yang tidak memiliki SO maka tidak boleh melakukan penempatan dan hanya boleh memberikan pelatihan saja. Berikut kami lampirkan lembaga di seluruh Indonesia yang memiliki Sending Organization. 

bottom of page