top of page

Training On Basic Tehniques Of Legal Aid Counseling


adbmi.orgUsai terbentuknya lembaga sosial desa (LSD) yang di inisiasi oleh program ADBMI & AWO International yang diantaranya Desa Suradadi Kecamatan Terara, Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak, Desa Pringgasela Timur Kecamatan Pringgasela, Desa Wanasaba Kecamatan Wanasaba dan Desa Anjani Kecamatan Suralaga.

Upaya yang dilakukan selanjutnya dengan meningkatkan kapasitas pengurus LSD lewat pelatihan-pelatihan, salah satu diantaranya Training On Basic Tehniques Of Legal Aid Counseling yang terlaksana sejak (Rabu-Sabtu, 17-20 Juli 2018 . Trining untuk memahami mekanismie penanganan kasus yang terjadi pada pekerja migrant Indonesia dan keluarganya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Dalam gerakanya LSD sebagai organ gerakan rakyat yang di bangun di level komunitas/desa yang merupakan tempat mengelola kesukarelawanan warga (anggota komunitas, entitas organisasi yang tumbuh/diurus/di manage dari, oleh dan untuk kebutuhan orang-orang desa sendiri.

Secara sederhana, dapat di katakan, LSD adalah tempat berhimpunnya champion-champion lokal (jawara orang desa setempat) untuk belajar dan bekerja sebagai “dokter sosial”. Melakukan diagnosa  gejala untuk menentukan jenis penyakit yang di derita oleh pasien (dalam hal ini komunitasnya), kemudian membangun kemauan dan partisipasi komunitas untuk menemukan penyakitnya sendiri, merumuskan jenis obat yang akan  di gunakan  dan cara menggunakan serta mengevaluasi dampak dari penggunaan obat itu.

Secara umum, langkah awal pengorganisasiannya adalah :

  1. Mengidentifikasi/menemukenali orang-orang baik yang potensial untuk di jadikan pengurus

  2. Memberikan pengertian dan membangun komitmen moral orang-orang baik yang sudah di identifikasi pada langkah satu , untuk mau terlibat dalam penanganan issue pekerja migrant Indonesia (PMI).

  3. Buat musyawarah partisipatif untuk membuat platform (menetapkan tujuan organiasi, kode etik, struktur pengurus, mekanisme organisasi, rencana-rencana startegis dan taktis, memilih kepengurusan dan lain-lain yang terkait perangkat organisasi).

  4. Lakukan peningkatan kapaistas berdasarkan assesment bersama (kapasitas personal pengurus dan kapasitas organisasional).

  5. Menjalankan kerja-kerja advokasi issue pekerja migrant Indonesia (PMI) sambil tetap melakukan proses monitoring dan evaluasi.

  6. Perawatan dan pengembangan organisasi.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page