top of page

Sudah Tahu Belum? Kalau Paspor Elektronik Polikarbonat Sudah Terbit, Ini Penjelasannya

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap sepuluh tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Dan sekarang, kita punya paspor versi elektronik, kepo gak sih.

Sudah Tahu Belum? Kalau Paspor Elektronik Polikarbonat Sudah Terbit, Ini Penjelasannya

adbmi.orgJenis paspor baru sudah terbit, namanya Paspor Elektronik Polikarbonat. Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah menerbitkan tiga jenis paspor yaitu paspor biasa, paspor elektronik, dan terbaru adalah paspor elektronik polikarbonat.


Informasi ini kami dapatkan dari finance.detik.com, yang di rilis beberapa hari lalu tepatnya di hari Jum’at (15/03/2024). Penerbitan paspor terbaharui ini menurut Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menaikkan derajat dari paspor itu sendiri, simak penjelasannya di bawah ini.


Paspor elektronik polikarbonat merupakan paspor yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.


Paspor elektronik polikarbonat awalnya hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.


Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma, menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Imigrasi Jakarta Pusat.


“Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standar internasional,” ungkap Dhany Sukma dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).


Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.


Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.000.000.


“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.


Wahyu Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri. Contoh paspor polikarbonat bisa di lihat di sini.

1 tampilan0 komentar

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
bottom of page