top of page

Sriwati Korban TPPO Berakhir Surat Kesepakatan

adbmi.orgKasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dalam bahasa kerenya Human Trafficking berlanjut sampai hari ini. Hasil kesepakatan pada mediasi awal perang argumentasi pun tak terlelakkan, dari pihak terduga bersikukuh dengan argumen tidak bersalahnya dan pihak korban tidak mau kalah dengan argumentasinya yang memperjuangkan istrinya untuk bisa pulang ke tanah air dengan selamat. Dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Lombok Timur beberapa pekan lalu, dihadiri oleh para staff Disnkaertrans, ADBMI Foundation, si Terduga dengan inisial H.S, dan suami Sriwati (Korban) berakhir dengan kesepakatan pemulangan segera jika tidak kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Setelah mediasi awal yang dramatis selang beberapa minggu tepatnya hari Selasa (19/11/2019) si Terduga (H.S) ditemani istri mengunjungi kantor ADBMI Foundation yang berlokasi di Jl. P.Diponegoro No.27, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB untuk melakukan mediasi ke-dua. Si Terduga (H.S) memohon untuk bisa diberikan waktu tambahan beberapa hari lagi dengan dalih banyak berkas yang harus dia penuhi dan tidak bisa dalam waktu singkat. ADBMI Foundation tidak bisa memutuskan secara sepihak apakah ada waktu tambahan atau tidak tanpa persetujuan dari pihak korban yaitu suami korban.

Tempat mediasi pun berpindah dari kantor ADBMI Foundation ke Kantor Desa Pringgasela Timur agar semua pihak yang terlibat dalam masalah ini ikut menyimak progress dari kasus ini. Dihadiri oleh staff Pemerintah Desa Pringgasela Timur, ADBMI Foundation, Ihsan selaku suami dari Sriwati (Korban), LSD Pringgasela Timur, dan H.S selaku terduga. Tidak butuh waktu lama untuk sampai pada kesepakatan akhir, H.S (Terduga) meminta tenggat waktu tambahan beberapa hari kepada suami korban dan suami korban setuju dengan syarat dibuatkan Surat Pernyataan jikalau janji dari H.S (Terduga) tidak terpenuhi.

Isi dari Surat Pernyaatan tersebut adalah jika H.S (Terduga) tidak memenuhi janjinya untuk memulangkan Sriwati (Korban) pada waktu yang sudah ditentukan maka suami korban akan menempuh jalur hukum. Surat Pernyataan tersebut ditanda tangani oleh Ihsan (Suami Korban), H.S (Terduga), Widya Khuswatun Harwin (ADBMI Foundation), Rohiturroisdi (LSD Pringgasela Timur), dan disahkan oleh Kepala Desa Pringgasela Timur.

Sriwati Korban TPPO Berakhir Surat Kesepakatan

Surat perjanjain


0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page