top of page

SITI AMINAH : Karena Izin dan Restu Tiada, Pemberangkatan Tertunda

adbmi.org Siti Aminah (34) diduga menjadi korban TTPO karena proses rekrutmennya keliru (tidak melalui yang sesuai/resmi). Salah satunya indikasinya korban direkrut dari rumah langsung ke Jakarta dan nantinya akan diberngkatkan ke Timur Tengah tepatnya Arab Saudi. Padahal salah satu indikator resmi itu mulai dari Pra-Penempatan seperti harus mengurus dokumen-dokumen penting terkait keberangaktan dan penempatan, tapi itu tidak dilakukan.

Kasus Siti Aminah, Korban TPPO

Photo : Ely Ardiansyah bersama dengan ADBMI Foundation bermediasi di Kantor Disnakertrans Lotim


Ely Ardiansah (35) didampingi LSD Gema Bahari bersama dengan Kepala Wilayah Desa Ketapang Raya melapor ke Tim ADBMI Foundation di Selong – Kantor ADBMI Foundation, telah terjadi TPPO dengan korban Siti Aminah (34), isterinya sendiri.

Ely menuturkan “isterinya mencalonkan diri sebagai PMI ke Arab Saudi melalui Calo/Tekong (M dan S) yang beralamatkan Dusun Batu Rimpang Desa Danerase Kec. Keruak dan Dusun Setungkep Desa Setungkep Lingsar Kec. Keruak dengan mengatas namakan PT Harco”.

Menurutnya, mulanya kejadian ini dipicu dari masalah intern. Keinginan Siti Aminah menjadi PMI dipicu oleh keretakkan rumah tangganya. Menurut Ely Ardiansah (Suami) “korban memang sedang menggugat cerai tetapi belum diputuskan oleh pengadilan negeri”.

Ely Ardiansah merasa masih menjadi suami yang sah Siti Aminah karena belum adanya putusan dari pengadilan sehingga si suami berupaya menyelamatkan rumah tangganya dengan si korban tersebut. Sebelumnya memang Siti Aminah pernah berkata ingin perngi ke luar negeri menjadi PMI tapi Ely Ardiansah tidak mengizinkannya atau menolak permintaan tersebut. Ely Ardiansah juga sempat mencegah korban untuk tidak berangkat menjadi PMI tapi Siti Aminah tetap bersikeras untuk pergi menjadi PMI bahkan kepergiannya ke luar negeri tidak dengan izin Ely Ardiansah (Suami).

Siti Aminah sempat meberi kabar sesudah ia berada di Jakarta (22/12/2020). Dan mendengar kabar itu, suami korban menghubungi kepala wilayah bersama dengan LSD untuk meminta bantuan agar bisa membantu memulangkan/menggagalkan keberangkatan isterinya ke Saudi. Kepala Wilayah berserta LSD kemudian menindak lanjutinya dengan investigasi kasus dengan melacak informasi terkait siapa Calo dan PT yang memberangkatkannya.

Setelah beberapa hari didapati informasi awal bahwa, korban (Siti Aminah) pertama kali diajak oleh dua orang calo/tekong M (Perempuan) dan S (laki-laki) merupakan warga Dusun Batu Rimpang Desa Danerase Kec. Keruak Dusun Setungkep Desa Setungkep Lingsar Kec. Keruak. Dan informasi awal juga didapatkan oleh LSD bahwa PT yang sempat disebut oleh Si M, bahwa si M memberangkatkan korban melalui PT Harco. Kemudian pelapor bersama Kawil dan LSD melaporkan ke Disnakertrans Lotim dalam rangka untuk memastikan apakah PT tersebut itu sudah memiliki Job Order ke Arab Saudi.

Hirsan selaku Kepala Bidang Penempatan Disnakertrans Lotim menjelaskan, memang PT Harco merupakan salah satu dari 33 PT yang memiliki izin SPSK (Sistim Penempatan Satu Kanal) yang artinya proses perekrutan dan pemberangkatan PMI harus melalui tahap-tahapan yang lumayan panjang. Salah satunya ialah si calon PMI wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk membuat ID, bila tidak melakukakn itu sudah dipastikan bahwa proses prekrutan tersebut Illegal.

Diwaktu yang bersamaan Hirsan mencoba mengkormasi dengan via telepon ke Direktur PT Harco. Hasilnya, PT Harco tidak pernah merasa memberangkatkan korban. Untuk memperjelas informasi yang sesungguhnya terkait PT mana yang memberangkatkan korban Disnakertrans Lotim membuat panggilan dinas kepada PT Harco dan kedua calo tersebut utnuk dimintai keterangannya pada hari Kamis ini di Kantor Disnakertrans Lotim. Selain itu juga Disnaketrans Lotim juga mengundang ADBMI Foundation untuk membantu menyelasikan kasus tersebut.

0 tampilan0 komentar

Коментари

Оценено с 0 от 5 звезди.
Все още няма оценки

Добавяне на отзив
bottom of page