top of page
Gambar penulisFirman Siddik

Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan Dari Arab Saudi, NTB Mendominasi

Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dipulangkan dari Arab Saudi. Sejumlah PMI tersebut dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dari 211 PMI yang dipulangkan tersebut, 196 diantaranya merupakan pekerja migran perempuan.


adbmi.org - Pemerintah Indonesia menerima kiriman sejumlah pekerja migran indonesia bermasalah dari Arab Saudi. Sebanyak 211 PMI yang dipulangkan tersebut didominasi oleh PMI overstay dan tinggal tanpa dokuman resmi.


Menanggapi kejadian ini, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar A. Tawalla, menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang prosedur resmi bekerja di luar negeri sesuai dengan UU No 18 tahun 2017, serta kepatuhan terhadap peraturan di negara tujuan.


"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," kata Dzulfikar di Tangerang, dikutip Antara (12/1/2025).


PMI yang dipulangkan tersebut sampai di tanah air melalui Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu,12 Januari 2025.


Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, mengungkapkan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat, NTB, Banten, dan Jawa Timur. Ia mengimbau agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan mematuhi peraturan keimigrasian di negara tujuan.


"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," tutur Yudha.


Yudha juga mengungkapkan bahwa pemerintah mesti hadir untuk melindungi warganya dalam masalah ini. Pemerintah dapat berperan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di luar negeri.


"Namun, lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No. 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian," ujar dia.


Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik ke negara-negara di kawasan Timur Tengah sejak 2015. Meskipun ada wacana pencabutan moratorium tersebut, hingga kini kebijakan itu masih dalam tahap pengkajian.




14 tampilan2 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

2 Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Guest
2 hari yang lalu
Rated 5 out of 5 stars.

Parah

Like

Guest
2 hari yang lalu
Rated 5 out of 5 stars.

Semoga bisa memberikan edukasi lebih baik lagi kepada masyarakat

Like
bottom of page