Razia Pendatang Haram, Rekalibrasi Pemerintah Malaysia Usai
- ADBMI Foundation
- 19 Mei 2022
- 2 menit membaca
adbmi.org – Razia pendatang haram, Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia menerbitkan surat di dengan nomer surat: 1351/WN/05/2022/07 yang berisi himbauan kepada warga negara Indonesia yang ingin mengadakan perjalanan ke Malaysia.
Himbauan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan dibukanya kembali perjalanan ke Malaysia baru – baru ini. Namun kebijakan pihak pejabat imigrasi Malaysia bisa saja menolak WNI yang datang tanpa menggunakan persyaratan yang lengkap.
Salah satu persyaratan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut antara lain tidak masuk melalui jalur transportasi yang resmi.

Photo : Surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia
Fauzan selaku satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) kabupaten Lombok Timur menuturkan bahwa surat edaran tersebut juga memiliki sangkut paut dengan program Rekalibrasi negara Malaysia sudah selesai Desember 2021 yang lalu.
Program Rekalibrasi yang merupakan salah satu upaya negara Malaysia untuk memulihkan kondisi ekonomi akibat pandemi covid 19,di mana berbagai sektor usaha seperti perkebunan kelapa sawit dan karet mengalami kekurangan tenaga kerja. Hal ini merupakan dampak penutupan perbatasan Malaysia untuk menahan laju penyebaran pandemi COVID-19.
“Surat edaran tersebut harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai mereka datang ke Malaysia dengan tanpa dokumen yang resmi,” pungkas Fauzan yang juga merupakan aktivis Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Rabu, 18/5/2022.
Masih Fauzan,”Pada tanggal 30 Juni mendatang akan ada razia imigrasi besar-besaran setelah tamat program rekaliberasi. Teman teman yang ingin pulang silahkan segera urus dokumen. Bagi yang belum siap pulang di minta berhati – hati. Sedangkan bagi PMI yang sudah mengurus permit di minta ke majikan sering update.”
Dalam surat edaran tersebut, KBRI untuk Malaysia juga mewajibkan kepada para pendatang untuk mengunduh aplikasi Mysejahtera kemudian mengisi form melalui aplikasi tersebut.

Photo : Roma Hidayat ketua yayasan ADBMI saat ditemui di kantor ADBMI Rabu, 18/5/2022
Diwaktu yang sama, Roma Hidayat ketua yayasan ADBMI menghimbau kepada pemerintah terkait untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh KBRI tersebut.
“Jangan sampai ini hanya sebatas himbauan, tapi juga harus tetap disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat supaya tau,” cetus Roma.
Baca juga : Dijanjikan Ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Puluhan Pekerja Migran Dibuang Di Pulau Tak Berpenghuni
Roma juga menjelaskan tentang Rekalibrasi tenaga kerja diberikan kepada pendatang asing tanpa izin (PATI) yang telah memiliki dokumentasi perjalanan dan memiliki pengguna jasa yang menjamin.
“Hanya saja, Rekalibrasi ini sudah usai pada akhir Desember 2021 yang lalu, makanya bulan Juni ini akan ada razia besar – besaran bagi pendatang haram,” imbuh Roma Hidayat ketua yayasan ADBMI saat dimintai keterangan.
Comments