top of page

Raup Untung Ratusan Juta, Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) Diringkus Polda NTB

Keuntungan dari bisnis ilegal ini sangat fantastis, bisa sampai ratusan hingga milyaran rupiah. Tapi apalah arti kekayaan jika berasal dari menyengsarakan sesama, sangat tidak berperikemanusiaan. Meperjual belikan sesamanya tidak bisa dibenarkan. Hati-hati jika diajak bekerja ke luar negeri dengan modal minim dan iming-iming fantastis, bisa jadi korban TPPO.
Raup Untung Ratusan Juta, Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) Diringkus Polda NTB

adbmi.org – Ditreskrimum Polda NTB ringkus pelaku TPPO yang merugikan korban sampai ratusan juta.


Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan negara tujuan Australia.


Dilansir dari berbagai sumber, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut diringkus setelah mendapatkan pelaporan dari para korban pada bulan April lalu, tepatnya pada 24 April 2024 lalu.


Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., Saat Konferensi pers, Rabu (08/05) menjelaskan para Korban dijanjikan untuk bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah 130 juta rupiah hingga 140 juta rupiah kepada para tersangka.


Jumlah korban TPPO sebanyak 11 orang dengan dua orang di antaranya masih berada di Singapura.


Jumlah uang korban yang disetorkan kepada pihak perekrut sebanyak Rp260 juta. Jumlah tersebut baru berasal dari pengakuan dua orang korban yang melaporkan diri ke Polda NTB.


Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa penyidik kini telah menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.


Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page