top of page

PT Bagoes Bersaudara Diberhentikan Sementara, Ratusan Calon Pekerja Migran Tujuan Polandia Rugi

adbmi.org  PT Bagoes Bersaudara (PT BB) resmi diberhentikan sementara sebagai salah satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) oleh direktur jendral  pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan tenaga kerja. Hal ini dibuktikan dengan surat keputusan nomor 3/157/HK 03.01/V/2022.

PT Bagoes Bersaudara diberhentikan sementara selama 3 bulan oleh direktur jenderal Binapenta karena merugikan 223 calon pekerja migran yang memilih untuk berangkat menuju Polandia.

Selain itu, PT Bagoes Bersaudara juga diminta untuk melakukan ganti rugi kepada calon PMI dengan total pengembalian sebesar Rp 2.574.000.000 dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat edaran tersebut.

PT Bagoes Bersaudara Diberhentikan Sementara, Ratusan Calon Pekerja Migran Tujuan Polandia Rugi

Photo Istimewa : R. Bambang Dwi Minardi Tenaga Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans kabupaten Lombok Timur saat di temui di kantor (03/06/2022)


Menanggapi hal ini, Bambang Dwi Minardi selaku Tenaga Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Lombok Timur membenarkan surat edaran yang dikeluarkan sebagai sanksi bagi PT Bagoes Bersaudara.

“Benar bahwa PT Bagoes Bersaudara di berikan sanksi dari Dirjend Binapenta, tapi selama tiga bulan sejak diterbitkan tanggal 2 Juni kemarin,” ucap Bambang yang sering di sapa Raden tersebut saat di temui di kantor Disnakertrans Lotim, Jum’at,3 Juni 2022.

Ia menambahkan, ” PT Bagoes Bersaudara memang P3MI yang resmi. Hanya saja, ada kesalahan yang terjadi yang membuat banyak CPMI Polandia belum di berangkatkan.”

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut menerangkan jika PT Bagoes Bersaudara tidak menyelesaikan penggantian uang para korban CPMI, maka Dirjend Binapenta akan mencabut surat izin perekrutan untuk di non aktifkan.

PT Bagoes Bersaudara Diberhentikan Sementara, Ratusan Calon Pekerja Migran Tujuan Polandia Rugi

Photo Istimewa : Usman ketua SBMI NTB saat di temui di kantornya, Selong Lombok Timur


Selain itu, Usman ketua serikat buruh migran Indonesia (SBMI) NTB menggapai surat edaran yang hanya memberikan sanksi berupa skorsing selama 3 bulan.

“Kita berharap harus ada efek jera bagi PT Bagoes Bersaudara,” cetusnya saat disambangi di kantor SBMI, Selong Lombok Timur.

Ia juga mengungkapkan akan mengkawal kasus ini sampai tuntas  untuk meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementrian ketenagakerjaan memberikan sanksi dinonaktifkan PT Bagoes Bersaudara.

“Hari Selasa depan kita akan melakukan aksi di Lombok Timur guna meminta Pemda untuk menindaklanjuti kasus ini supaya PT Bagoes Bersaudara bisa di non aktifkan,” beber Usman yang juga merupakan satgas PMI Lombok Timur.

Di tempat yang berbeda, Fauzan dari advokasi buruh migran Indonesia (ADBMI) Lombok Timur mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dengan memberikan sanksi.

“Kita patut berbangga sudah ada teguran dari pemerintah melalui dirjen Binapenta bagi PT Bagoes Bersaudara,” ucapnya.

Senada dengan Usman, Fauzan juga menyayangkan permasalahan 223 CPMI Polandia ini hanya sebatas sanksi administrasi selama 3 bulan.

“Seharusnya di non aktifkan sebagai upaya perlindungan dan pembelaan bagi calon pekerja migran kita. Ini juga sebagai teguran bagi P3MI yang sering bermain,” cetusnya kepada awak media.

0 tampilan0 komentar

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
bottom of page