top of page

PMI PEREMPUAN RENTAN TRAFFICKING

adbmi.orgIsu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk masalah yang cukup serius untuk ditanggapi oleh pemerintah tapi sayangnya sampai saat ini pemerintah masih belum sepenuhnya menanggapi masalah PMI ini. Salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Lombok Timur menduduki peringkat ke-4 penyumbang PMI terbesar di Indonesia, dengan menduduki peringkat tersebut Kab. Lombok Timur juga tidak sedikit masalah yang dihadapi dari para calon PMI yang ingin berangkat ke negara penempatan maupun PMI yang sudah di negara penempatan.

Dari 253 desa yang berada di Kab. Lombok Timur, hanya beberapa saja dari pemerintah desa yang cukup mampu menangani masalah PMI ini dikarenakan peraturan yang mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peraturan desa tidak cukup kuat di sektor pemerintahan desa. Hal ini membuat sistem yang dirancang oleh pemerintah masih bisa ditembus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi mereka menjual para PMI kita.

Atas dasar tersebut ADBMI Foundation (Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia) Lombok Timur bekerjasama dengan AWO International sebuah organisasi Non Goverment di Jerman membuat sebuah seminar yang bertajuk “Seminar Sistem Perlindungan Dini Berbasis Masyarakat untuk Perempuan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya Melalui Peraturan Desa”, bertujuan untuk menampung gagasan-gagasan dari para peserta seminar demi menyempurnakan draft Peraturan Desa (Perdes) dalam konteks perlindungan PMI terlebih bagi PMI perempuan dan keluarganya yang sudah dirancang jauh-jauh hari sebelumnya.

Seminar tersebut berlokasi di Lesehan Arbi Rempung dimulai dari pukul 08.30 – jam makan siang. Dihadiri sekitar 150 orang termasuk dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Lembaga Sosial Desa (LSD), Calon PMI, dan Mantan PMI yang berasal dari lima desa program ADBMI Foundation bersama AWO International, Narasumber oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur (Disnakertrans Lotim), Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Lotim) dan Sulistiyono (Founder KOSLATA), dengan dimoderatori oleh Roma Hidayat selaku Founder dan Direktur ADBMI Foundation Lombok Timur berlangsung dengan baik dan tertib.

Dalam diskusi tersebut banyak mengulas tentang Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-undang No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dimana Undang-undang tersebut menjadi acuan Peraturan Desa serta untuk mengingatkan pemerintah desa untuk memahami makna dari undang-undang tersebut dan ikut andil mengambil peran dalam melaksanakan amanat undang-undang dalam hal PMI yang berada dibawah pemerintahannya.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page