top of page

Per 17 Agustus 2024, 35 Jenazah Pekerja Migran di Terima BP3MI NTB

Momen bulan Agustus bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah bulan yang sakral. Perayaan demi perayaan mengisi bulan kemerdekaan dilakukan masyarakat dengan sukacita. 

Bukan hanya perayaan kemerdekaan yang harus disambut sukacita, ada sekitar 35 jenazah para pekerja migran Indonesia yang diterima oleh pemerintah Nusa Tenggara Barat melalui Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. 

adbmi.org - Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia atau ADBMI Foundation, Roma Hidayat menanggapi banyaknya jenazah pekerja migran Indonesia yang diterima BP3MI NTB. Jenazah - jenazah tersebut dipulangkan dari berbagai negara penempatan PMI. 


Dilansir dari data BP3MI NTB, per 17 Agustus 2024 ini sekitar 35 jenazah PMI asal NTB yang dipulangkan. Di samping itu, ada 491 PMI yang dipulangkan dengan berbagai alasan. Ada yang di deportasi, meninggal, sakit dan juga hasil pencegahan. 


Roma Hidayat menilai banyaknya jumlah PMI yang meninggal dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang memilih jalur unprosedural. "Berangkat cepat, tanpa ada hambatan. Mereka (read-pmi) pilih jalur unprosedural." 


Di samping itu, Roma juga menilai maraknya pemberangkatan unprosedural karena masih minimnya pengawasan oleh pemerintah, baik kementerian Tenaga Kerja maupun BP2MI. 


Terlebih di daerah, terang Roma, pemerintah daerah ataupun desa masih belum memaksimalkan pelindungan sesuai dengan amanat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya. 


"UU nomor 18 tahun 2017 sudah jelas mengatur tugas dan fungsi, hak dan kewajiban. Baik CPMI, PMI, PMI purna sampai dengan pemerintah daerah dan desa," tandasnya.  


Pemulangan jenazah PMI asal NTB sejak Januari sampai dengan Agustus 2024 ini, masih di dominasi pemulangan dari Negeri Jiran Malaysia. Bahkan dominan pemulangan ini dilakukan dari deportasi pekerja perkebunan. 


"Kita masih belum merdeka secara utuh," sambung Ketua ADBMI Foundation tersebut. 


"Merdeka secara utuh tidak hanya dari penjajah, tapi juga dari sisi aturan dan Pelindungan serta penegakan hukum yang memihak pekerja" tegas Roma geram. 


Hal demikian diungkapkan karena banyaknya Pekerja Migran yang berangkat dari negara asal secara resmi atau berdokumen. Namun karena banyaknya permasalahan yang dihadapi di negara penempatan memaksa mereka untuk kabur dan meninggalkan pekerjaan.


" Tak jarang, karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja membuat para PMI memilih kabur dan menjadi PMI tak berdokumen," terang Roma Hidayat. 


Selayaknya, sambung Ketua ADBMI tersebut, perjanjian kerja haru sesuai dengan apa yang diterima oleh PMI ketika sudah sampai dan bekerja. 


71 tampilan2 komentar

2 Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Guest
Aug 17
Rated 5 out of 5 stars.

Innalillahi wainnailaihi raaji'un.. Laahawlawala quwwata illa billahil 'aliyyil adzhiim..

Like
Replying to

Semoga kedepannya lebih baik lagi

Like
bottom of page