top of page

Penyusunan Roadmap Pengembangan Perlindungan Inklusif Bagi Komunitas Pekerja Migran

adbmi.org – Penyusunan roadmap diperuntukan untuk perlindungan bagi komunitas pekerja migran, supaya ada payung hukum tempat mereka bernaung. Perlindungan yang dimaksud dari segala aspek seperti keadilan, hak, pendidikan, sosial, ekonomi, dan seterusnya.

Indonesia adalah pengirim PMI (Pekerja Migran Indonesia) terbesar di Asia, dengan rata-rata penempatan setengah juta orang setiap tahun. Dalam kurun 5 tahun terakhir (sebelum pandemic Covid-19), kabupaten Lombok Timur menjadi penyumbang terbesar PMI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (20 – 25 ribu/tahun, menurut data BP2MI).

Namun sebagian besar dari mereka melakukan praktek migrasi yang tidak aman; tidak memiliki dokumen, dokumen dan data diri dipalsukan, penggunaan calo di setiap level penempatan, tidak memilki persiapan yang cukup dan lain-lain. Akibatnya, migrasi ini menjadi ladang pelanggaran hak asasi; perbudakan, penyiksaan, tidak mendapat upah, kekerasan seksual, penipuan dan bahkan trafficking.

Kerentanan kelompok buruh migran ini dipicu karena minimnya sistem perlindungan yang ada untuk calon, PMI, eks-PMI dan keluarganya termasuk didalamnya yaitu pengetahuan tentang bagaimana menjadi PMI yang baik dan aman sesuai aturan. Rekruetment illegal oleh para calo dan oknum PPPMI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang tidak resmi, kurang mendapatkan pengawasan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah ditambah dengan minimnya lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja tiap tahunnya. Faktor lainnya adalah buruh migran kita tidak memiliki keterampilan yang cukup dan relevan dengan pekerjaan yang tersedia atau dibutuhkan di luar negeri. Dan sayangnya, hingga saat ini pemerintah kita belum benar-benar serius dalam merespon akar masalah dari maraknya kasus-kasus yang dialami PMI dan keluarganya.

Istilah inklusif sendiri memiliki ukuran universal. Istilah inklusif dapat dikaitkan dengan persamaan, keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut Reid, masing-masing dari aspek-aspek tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan satu sama lain.

Reid ingin menyatakan bahwa istilah inklusif berkaitan dengan banyak aspek hidup manusia yang didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu. Dalam konteks Perlindungan PMI, istilah inklusif dikaitkan dengan model perlindungan yang tidak membeda-bedakan hak individu lainnya.

Secara sederhana, adalah memprioritaskan perlindungan PMI tanpa meminggirkan hak atas perlindungan kelompok rentan lain seperti perempuan, anak dan disabilitas.

Merespon hal tersebut diatas, ADBMI bersama AWO International menggagas sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya melalui kerjasama stakeholder terkait di Lombok Timur.

Program ini menyasar 5 desa yaitu desa Suradadi (Kecamatan Terara), Desa Ketapang Raya (Kecamatan Keruak), Desa Pringgasela Timur (Kecamatan Pringgasela), Desa Wanasaba (Kecamatan Wanasaba), dan Desa Anjani (Kecamatan Suralaga).

Perlindungan komunitas PMI di Lombok Timur harus dilakukan dengan lebih serius dan massive. Pemerintah daerah beserta jajarannya, aktivis dan akademisi pemberdayaan dan pembangunan juga harus mengambil andil. Dibutuhkan bukan hanya kebijakan yang terimplementasi dengan baik tetapi juga kajian dan perencanaan yang strategis (berdampak untuk jangka panjang) sebagai motor penggerak/pemicu semangat demi mewujudkan migrasi yang aman di kabupaten Lombok Timur.

Oleh karena itu, sangat perlu kiranya ADBMI memfasilitasi lokakarya untuk menyusun rencana strategis perlindungan PMI dengan melibatkan stakeholder terkait dan menggali ilmu serta pengalaman dari masing-masing yang mungkin bisa diterapkan dalam sistem perlindungan bagi PMI asal Lombok Timur.


Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page