top of page

Pengurangan Risiko Bencana, Kebijakan Kabupaten Lombok Timur

adbmi.org – Bencana umumnya berawal dari ancaman yang dibiarkan dari hari ke hari tanpa dilakukannya penanganan yang tepat sehingga jika dibiarkan terus menerus bisa menjadi bencaman yang mengancam masyarakat.

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ini, bencana alam dan non alam melanda Indonesia khususnya pulau Lombok. Belum pulih 100% dari gempa 2018 dan 2019 lalu, virus Covid-19 menambah daftar bencana yang menelan korban jiwa.

Teranyar, banjir bandang melanda dan menyebabkan korban jiwa dan kerugian materiil pada setidaknya 5.402 keluarga di 4 kecamatan di Lombok Barat (Gunung Sari, Batu Layar, Lingsar dan Sekotong).

Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp. 100 milyar dan dianggap lebih parah dibandingkan gempa 2 tahun lalu dengan jenis kerugian berupa bangunan rumah, surat-surat berharga, peralatan rumah tangga (kulkas, TV, mesin cuci), kendaraan serta barang berharga lainnya yang ikut hanyut dan rusak.

Wilayah Lombok Timur ikut merasakan banjir di 2 kecamatan yaitu Pringgabaya dan Jerowaru dengan puluhan rumah terendam air. Sementara itu, ancaman juga mengintai di beberapa wilayah lain di Lombok Timur termasuk desa Pringgasela Timur yang rawan longsor akibat adanya galian C.

Pemerintah sendiri khususnya pemerintah Lombok Timur tentu tidak berdiam diri melihat ancaman dan bencana yang selalu mengintai tiap tahunnya. Beberapa lembaga yang memang kompeten dalam bidang kebencanaan telah terbentuk di Lombok Timur.

BASARNAS, TAGANA, Forum PRB Kabupaten Lombok Timur, pembentukan Destana (Desa Tangguh Bencana) hingga TSBD (Tim Siaga Bencana Desa) telah dicanangkan jauh hari oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Selain perangkat kelembagaan, paket kebijakan untuk mendukung tugas dan fungsi institusi pemerintah yang berkaitan dengan kebencanaan juga sudah dimiliki oleh Lombok Timur antara lain :

  1. Peraturan Daerah no. 2 tahun 2012 tentang RTRW.

  2. Peraturan Bupati Lombok Timur no. 46 tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan dan Sistem Tanggap Darurat Sampah.

  3. Peraturan Daerah no. 8 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  4. Peraturan Daerah no. 3 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Namun sayangnya, meski dukungan dan payung hukum sudah terbentuk, program pencegahan dan penanggulangan bencana di wilayah Lombok Timur masih bisa dikatakan belum memadai.

Banjir, tanah longsor dan kekeringan di beberapa titik selalu terjadi secara berulang tiap tahunnya. Hal ini terjadi karena banyak faktor, salah satunya keterbatasan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki Lombok Timur.

Untuk menggali apa saja keterbatasan yang harus dihadapi pemerintah kabupaten Lombok Timur dan bagaimana strategi atau solusi untuk meminimalisir ancaman-ancaman tersebut.

Yayasan ADBMI dengan dukungan dari YSI berinisiatif untuk mengajak pemerintah daerah dalam hal ini lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang kebencanaan untuk berdiskusi dan bertukar pikiran untuk mencari jalan keluar dan menggali potensi-potensi yang dimiliki Lombok Timur utamanya dalam bentuk kebijakan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dengan mengadopsi perspektif PRB (Pengurangan Risiko Bencana).

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page