top of page

Pemdes dan Tokoh Masyarakat Dorong Perdes Perlindungan PMI


adbmi.orgPeraturan Desa (Perdes) oleh Pemerintah Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur bersama tokoh masyarakat lainnya lakukan diskusi penyusunan draft perdes perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrant Indonesai.

“Dengan adanya peraturan desa tentang perlindungan pekerja migrant Indonesia dapat memberikan pengawasan terhadap warga kita yang akan pergi ke luar negeri, sehingga nantinya harapan kepada lembaga sosial yang ada di Desa Anjani dapat berperan aktif dalam melindungi serta mengadvokasi jika ada permasalahan permasalahan yang dialami oleh PMI”, ungkap Zulkarnaen selaku kepala Desa Anjani (Senin, 8/10).

Sementara disampaikan oleh peserta lainya mengatakan perdes tersebut sebagai landasan atau acuan dalam melaksanakan program kerja, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atau lembaga sosial lainya yang peduli terhadap PMI. Permasalahan yang sering terjadi adalah keterbatasan akses informasi yang diterima oleh masyarkat, sehingga setiap pengurusan dokumen menggunakan jasa orang lain atau tekong.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page