top of page

Pemda Lotim Tuai Kritikan Karena Tak Anggarkan Sosialisasi Perda Pelindungan Pekerja Migran

adbmi.org Tak anggarkan sosialisasi Perda Pelindungan Pekerja Migran, Pemda Lotim kena semprot. Pelayanan perlindungan pekerja migran di Kabupaten Lombok Timur masih menjadi perhatian semua pihak. Pelayanan perlindungan yang dirasa masih belum maksimal dilakukan sehingga menuai kritikan dari berbagai pihak terutama mengenai peraturan daerah (perda) Lombok Timur nomor 5 tahun 2021 yang disahkan akhir tahun 2021 lalu.

Bambang Dwi Minardi mengakui pemerintah Lotim belum maksimal melakukan sosialisasi perda Lombok Timur nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja migran. Hal ini diungkapkan pada saat menghadiri workshop evaluasi partisipatif kinerja pemangku layanan perlindungan pekerja migran yang di selenggarakan oleh ADBMI Lombok Timur.

Tenaga Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Lombok Timur tersebut menuturkan belum adanya anggaran yang digelontorkan oleh Pemda Lotim membuat aturan yang dibuat pada tahun lalu ini hanya menjadi konsumsi pribadi.

“Kita akui belum adanya anggaran untuk sosialisasi Perda terbaru terkait perlindungan PMI di Lotim, namun kita manfaatkan media sosial untuk sosialisasi,” ucapnya saat acara berlangsung Selasa, 31/5/2022.

Pemda Lotim Tuai Kritikan Karena Tak Anggarkan Sosialisasi Perda Pelindungan Pekerja Migran

Photo Istimewa : Bambang kepala seksi (kasi) informasi dan penempatan pekerja migran Disnakertrans Lombok Timur.


Raden Bambang akrabnya, berharap dengan adanya kegiatan evaluasi ini, kedepannya akan ada langkah – langkah yang lebih baik lagi yang dilakukan secara sinergitas bersama semua pihak.

“Penting adanya evaluasi seperti ini. Ini sebagai wujud sinergitas kita untuk melakukan perlindungan. Kita berharap kedepannya akan ada upaya yang lebih baik lagi untuk menjamin perlindungan pekerja migran kita,” cetusnya.

Kegiatan yang berlangsung di lesehan Rirana Sawing ini menghadirkan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, OPD, pemerintah desa dari lima desa program serta Lembaga Sosial Desa.

Ditempat yang sama, Roma Hidayat selaku ketua yayasan ADBMI Lombok Timur menyebut legislatif dalam hal ini DPRD Lotim dan eksekutif seakan menutup mata terkait banyaknya insiden yang menimpa para pekerja migran karena tidak mengefektifkan adanya peraturan daerah no.5/2021 tersebut.

“Ini menjadi masalah. Buktinya tidak ada satupun diantara mereka yang memiliki inisiatif untuk mengefektifkan keberadaan perda ini,” cetus Roma Hidayat.

Menurut Roma, Perda yang lahir ditengah gempuran Covid 19 pada akhir tahun 2021 lalu ini di produksi oleh DPRD Lotim. Ketika sudah disahkan, ini sudah menjadi tanggungjawab dari eksekutif dalam hal ini pemerintah sebagai eksekutor.

“Perda ini bahkan kesannya seperti kejar tayang, diproduksi di akhir tahun 2021. Apalagi saat itu insiden karamnya kapal boat menuju Malaysia sedang naik daun. Namun kita tidak belajar dari kejadian itu,” geramnya.

Perda tersebut, jelas Roma tidak semestinya hanya sampai pada proyek pembuatan oleh DPRD Lotim, namun juga harus menjadi konsumsi publik dengan cara di sosialisasikan dengan maksimal oleh eksekutif.

“Percuma jika hanya dibuat perda tersebut jika tidak dianggarkan,” tutup Roma.

1 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page