top of page

Pandemi, Perempuan, dan Anak : Yang penting MASKER-an

adbmi.orgDitengah Pandemi ini, kelompok yang rentan dimasa “aman”, menjadi kelompok yang semakin rentan bahkan nyaris terlupakan. Disaat semua konsentrasi dan sumber daya nyaris tersedot untuk penanganan Pandemi, maka nasib kelompok rentan semakin tragis.

Tunjuk kasus, “lockdown” dan tantangan ekonomi rumah tangga. Terlebih untuk perempuan single kepala rumah tangga. Antara mengikuti anjuran tinggal di rumah dan kelaparan, atau tetap keluar mengais rezeki ditengah teror Corona.

Untuk itu. ADBMI menggandeng mitra baru, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lombok Timur yang baru saja terbentuk di akhir tahun 2019 lalu agar tetap turun ke lapangan untuk memastikan Perlindungan Perempuan dan anak di tengah Pandemi ini

Tanpa mengurangi pelaksanaan protokol pemerintah untuk menerapkan Physical Distancing dan memakai masker dimanapun berada, tim ADBMI diajak serta oleh Kepala UPTD PPA Kab. Lotim Hj. Nurhidayati dan pejabat dari DP3AKB Lotim untuk berdiskusi bersama PJS Kades Suradadi dan staff, serta LSD.

Langkah pemerintah dalam hal ini layak diacungi jempol. Bersinergi dengan ADBMI untuk mewujudkan terbentuknya UPTD PPA kabupaten pertama di NTB sekaligus menyebarluaskan informasi (berdiskusi dan tatap muka langsung dengan pemerintah desa) mengenai keberadaan UPTD ke seluruh desa di kabupaten Lombok Timur, dimulai dari desa Suradadi.

“Ini adalah pengalaman baru menurut saya dimana pemerintah kabupaten langsung turun ke desa untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan ataupun perangkat kerja baru yg ada di kabupaten” tutur Yakim, S.AP selaku PJS Kades Suradadi.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini berjalan cukup hangat dengan beberapa paparan uneg-uneg yang disampaikan oleh pemerintah desa dan LSD mengenai permasalahan mengenai perempuan dan anak yang seringkali mereka hadapi di lapangan. Kasus yang paling sering terjadi di desa Suradadi adalah Merariq Kodeq/Pernikahan usia anak.

Permasalahan-permasalahan tersebut sebelumnya banyak yang tidak bisa diputuskan jalan keluarnya karena ketidak tahuan pemerintah akan aturan yang berlaku dimana saat ini UU Perkawinan sudah mengalami revisi. Dalam UU. No 1 tahun 1974 batas usia minimal perkawinan adalah 16 tahun, dan setelah di revisi menjadi UU no. 16 tahun 2019 batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Masih maraknya Merariq Kodeq adalah bukti nyata minimnya sosialisasi aturan yg dilakukan oleh pemerintah. Disisi lain, penyampaian informasi dari pemerintah pusat/daerah juga belum dibarengi dengan pemahaman yang sesuai dengan isi peraturan tersebut sehingga masyarakat belum menganggap pentingnya aturan-aturan tersebut diterapkan.

Pada kasus pernikahan anak sebagai contoh. Kasus yang paling sering terjadi adalah belum cukup usia sudah menikah, belum genap satu tahun menikah sudah memiliki anak dan bercerai, atau baru sebentar menikah perilaku suami berubah kasar karena tuntutan hidup yang tinggi sebagai kepala keluarga.

Dari kasus di atas kemudian muncul kasus baru. Karena menjanda dan anak butuh biaya hidup sementara tidak tahu harus bekerja apa dan bagaimana, akhirnya memutuskan untuk berangkat ke luar negeri menjadi PMI melalui jalur yg tidak resmi karena termakan rayuan calo, anak terlantar di rumah asal dan anda bisa teruskan sendiri kejadian selanjutnya.

Permasalahan semacam ini tifak akan selesai jika kita bekerja sendiri-sendiri. Harapan Bu Hj. Nurhidayati setelah melakukan diskusi atau sosialisasi dengan Pemdes Suradadi bisa meminimalisir kasus-kasus menyangkut perempuan dan anak yang terjadi di desa Suradadi. Kegiatan ini berlangsung di 5 desa program, dan sekarang sedang berlanjut ke desa-desa lainnya.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page