top of page

Maksimalkan Pelindungan Pekerja Migran, ADBMI: Tegaskan Permenaker Terbaru

adbmi.org – Pelindungan pekerja migran semstinya memang maksimal. Dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia, yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) meminta agar ditegaskannya peraturan menteri terbaru.

Widya K Harwin mewakili ADBMI membuka suara terhadap nasib-nasib pekerja migran Indonesia yang masih rentan dan menjadi kelompok yang paling rentan mendapatkan eksploitasi.

Widi akrabnya, berharap dengan diterbitkannya serta dijalankan Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ini bisa memberikan jaminan sosial serta pelindungan yang maksimal kepada pekerja migran Indonesia. 

“Pekerja migran kita sudah banyak memberikan kontribusi pembangunan, sudah selayaknya jaminan sosial mereka diperkuat,” tegas Widi yang membidangi Hukum dan Advokasi yayasan ADBMI, 11/4/2023.

Peraturan menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tersebut mengatur jaminan sosial pekerja migran Indonesia dalam rangka memberikan jaminan sosial secara maksimal mulai dari pra penempatan, penempatan, sampai dengan pasca penempatan PMI.

Menurut Widi, ada 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang ditingkatkan dalam permenaker no 4/2023 dibanding permenaker no 18 tahun 2018 lalu.

Dengan dimaksimalkannya permenaker no 4 tahun 2023 ini akan bisa memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia.

“Ini juga akan mengurangi pekerja migran non-prosedural. Masyarakat pasti akan tergiur dengan jaminan dan manfaatnya,” tegas Widi.

Sebagai lembaga swasta, non-pemerintah, ADBMI sudah sejak lama berkecimpung dan memperjuangkan hak-halk para pekerja migran Indonesia.

“Banyak kasus yang sudah ditangani. Buka hanya itu, kami juga membuat Lembaga di tataran desa untuk mengedukasi masyarakat bagaimana bermigrasi secara aman,” terang Widi kepada penulis.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page