top of page
Gambar penulisADBMI Foundation

Mahasiswa IAIH Lotim Angkat Judul Skripsi Perkara Gugat Cerai Istri Kepada Suami Yang Merantau Ke Lu

adbmi.org – Seorang Mahasiswa IAIH (Institut Agama Islam Hamzanwadi) Lotim Angkat Judul Skripsi Perkara Gugat Cerai Istri Kepada Suami Yang Merantau Ke Luar Negeri, cukup relate dengan keadaan di masyrakat Lombok Timur.

Tingginya tingkat perselisihan didalam keluarga pekerja migran Indonesia memaksa Muhammad Azhari untuk meneliti dan mengangkatnya sebagai judul dalam skripsinya. Hal itu juga dilandasi karena dilingkungan sekitarnya banyak yang pergi merantau menjadi pekerja migran.

Muhammad Azhari yang juga merupakan ketua Lembaga Sosial Desa Pringgasela Timur ini baru saja menyelesaikan sidang skripsi dengan judul “Pertimbangan Majlis Hakim Terhadap Perkara Gugat Cerai istri di tinggal suami Pekerja Migran Indonesia (PMI) (studi kasus pengadilan agama selong kelas 1B.”

Alasannya mengangkat kasus perkara gugat cerai istri kepada suami yang pergi merantau ini karena tingginya tingkat perceraian di dalam keluarga PMI.

“Dan itu kebanyakan di gugat oleh istri dan suaminya masih di rantauan,” terangnya saat ditemui di kampus Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Lombok Timur,20/10/2022.

Alasan yang paling mendasar yang membuat masyarakat memilih untuk menjadi pekerja migran biasanya karena faktor keuangan yang belum mapan. Bahkan tak jarang, meskipun sudah pergi merantau, hasilnya pun belum tentu bisa dirasakan keluarga yang ditinggalkan.

“Faktornya karena dokumen yang tidak lengkap, perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga gaji yang kecil. Selain itu juga, pola Keuangan yang belum bisa di kelola,” imbuh mahasiswa hukum ekonomi syariah tersebut.

“Sehingga banyaknya percekcokan di dalam keluarga pekerja migran yang memaksa terjadinya perceraian,” sambungnya.

Di samping itu, dalam kompilasi hukum Islam pasal 16 poin (b) menjelaskan bahwa salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut baru bisa diajukan ke pengadilan agama setelah lampau 2 tahun.

“Artinya yang boleh mengajukan perkara gugat cerai adalah yang genap 2 tahun terhitung sejak yang bersangkutan (tergugat) meninggalkan rumah,” terang Azhari pemuda asal Pringgasela Timur tersebut.

Adapun metode penelitiannya menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yang berlokasi di kantor pengadilan agama Selong, Lombok Timur.

Dampak yg terjadi akibat putusan hakim tersebut diantara, putusnya hubungan antara suami istri, pembagian harta selama menikah (gono gini), adanya ketentuan yg berhak mengurus anak.

0 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page