LSD Borok Toyang Temukan Fakta Baru, Agen Travel Rekrut Calon PMI Dengan Visa Lawatan
- Firman Siddik
- 22 Okt 2024
- 2 menit membaca
Lembaga sosial desa Borok Toyang kembali melakukan mediasi kasus calon PMI. Kali ini mediasi yang dilakukan di aula kantor desa Borok Toyang mempertemukan pelapor yang diduga menjadi korban CPMI yang diberangkatkan ke Cina menggunakan agen travel.
Namun dalam mediasi ini disepakati bahwa terduga korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan biaya yang ditanggung oleh terduga pelaku.

adbmi.org - Lembaga sosial desa atau LSD Desa Borok Toyang Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur melakukan mediasi kasus calon pekerja migran Indonesia. Mediasi tersebut dilakukan di kantor desa Borok Toyang bersama dengan pelapor dan terlapor.
Kronologi singkat dari kasus yang ditangani oleh LSD Borok Toyang tersebut, terduga korban yang berasal dari Desa setempat dijanjikan untuk berangkat dan bekerja di Cina. Namun setelah sampai di Cina, korban langsung dipulangkan.
Setelah urung memasuki Cina untuk bekerja, korban diberangkatkan kembali ke Macau. Setelah itu diberangkatkan lagi ke Hongkong.
Terduga korban berangkat ke luar negeri menggunakan Visa lawatan atau dengan cara melancong.
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, terduga korban melaporkan kasus ini ke pemerintah desa dan juga LSD Borok Toyang.
Dahlan selaku koordinator divisi para legal LSD Borok Toyang menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. Di samping itu juga mengalami tekanan karena tidak adanya kepastian untuk bekerja.
"Keterangan dari korban kerugiannya puluhan juta. Tapi tidak kuat karena tidak ada alas bukti," terang Dahlan,22/10/2024.
Dahlan juga menjelaskan bahwa terduga korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri sudah dijelaskan mengenai prosedur pemberangkatan dengan cara melancong.
Kemudian terduga korban yang juga merupakan calon PMI menyanggupi proses tersebut. "Akhirnya terduga korban di berangkatkan dengan cara melancong."
Karena itu, sambung Dahlan, LSD menyelesaikan kasus ini dengan cara lakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Koordinator divisi para legal tersebut menyebut bahwa hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan tidak saling tuntut.
"Selain itu juga disepakati bahwa terduga pelaku atau pihak terlapor sanggup membiayai pemberangkatan terduga korban atau pelapor jika ingin berangkat ke Malaysia," terang Dahlan.
Di waktu yang bersamaan, Fauzan selaku Field Staf ADBMI menjelaskan bahwa kasus ini sudah diselesaikan oleh pemerintah Desa dan juga LSD.
Namun begitu, terang Fauzan, ada model baru dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia. "Ada dugaan kuat bahwa terduga korban diberangkatkan menggunakan agen travel."
Fauzan juga menjelaskan bahwa ada dugaan kuat agen travel ini digunakan untuk merekrut calon PMI agar diberangkatkan dengan visa pelancong. Setelah itu, terduga korban akan diam dan bekerja di negara penempatan meskipun dengan melancong.
"Sedangkan visa pelancong tidak memiliki izin untuk bekerja dan tinggal dalam jangka waktu yang lama. Hanya beberapa Minggu," cetus Fauzan seusai mediasi.
Fauzan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur mengenai izin travel. Sebab, sambung Fauzan, beberapa desa dampingan ADBMI memiliki ciri khusus yang sama. "Diberangkatkan agen travel."
Ia memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pemerintah Desa dan juga LSD Borok Toyang.
Dia juga menyebut bahwa tugas pemerintah Desa dalam melindungi calon PMI tertera dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.
Comments