top of page

KTT ASEAN ke-42 Singgung TPPO, Pekerja Migran Jadi Topik Utama

adbmi.orgDalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 yang diadakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10-11 Mei kemarin, wilayah timur Indonesia. Salah satu yang menjadi kesepakatannya adalah perlindungan untuk pekerja migran.

Kesepakatan tersebut sejalan dengan visi komunitas ASEAN 2025 yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat inklusif. Ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Untuk menambah refrensi, ASEAN singkatan dari The Association of Southeast Asian Nation merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di wilayah Asia Tenggara.

Seperti dilansir dari situs resmi ASEAN, asosiasi ini mengembangkan hubungan persahabatan, kerja sama, dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan negara-negara dan organisasi serta lembaga sub-regional, regional dan internasional.

Tercatat ada 10 negara yang menjadi anggota ASEAN diantaranya; Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Namun berdasarkan KTT ASEAN sebelumnya di Kamboja, para Leaders memutuskan untuk tidak mengundang Myanmar di level politik saat ini.

Dimuat laman katadata.co.id, deklarasi ini juga merupakan bagian dalam prinsip yang diatur dalam Deklarasi Cebu yang mengatur perlindungan dan promosi hak pekerja migran.

“Menetapkan hak pekerja migran dan anggota keluarganya yang sudah tinggal,” demikian bunyi deklarasi tersebut seperti dikutip dari laman ASEAN, Kamis (11/5).

Ada sepuluh poin kesepakatan terkait pekerja migran yang disepakati dalam deklarasi hari ini. Salah satu poinnya menyinggung soal pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang telah dijanjikan Presiden Joko Widodo sebelum KTT.

Adapun sepuluh poin tersebut adalah:

  1. Adaptasi kebijakan bantuan pekerja migran dalam semua tahap krisis mulai dari respons hingga pemulihan. Bantuan juga meliputi pekerja perempuan dan keluarga dalam situasi krisis.

  2. Mengutamakan perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran dan keluarganya yang terjebak dalam situasi krisis.

  3. Memfasilitasi akses pekerja migran terhadap informasi yang tepat waktu dan relevan saat krisis.

  4. Memberikan dukungan akses terhadap keadilan, pengaduan, dan dukungan atas kerugian serta eksploitasi yang dialami pekerja migran dalam situasi krisis.

  5. Memfasilitasi pekerja migran yang terkena krisis kepada perawatan kesehatan, dukungan psikososial, perlindungan sosial, dukungan mata pencaharian saat cuti, serta reintegrasi di negara asal mereka.

  6. Memperkuat koordinasi lintas batas antar negara dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya. Negara ASEAN juga harus mencegah pekerja migran menjadi tidak berdokumen dan jadi korban perdagangan manusia.

  7. Memperkuat kerja sama untuk menjaga pekerja migran yang terjebak krisis negara yang bukan anggota ASEAN. Bantuan bisa diberikan berdasarkan kapasitas kedutaan besar atau konsuler negara ASEAN di negara lain.

  8. Mempromosikan kolaborasi seluruh masyarakat, pemerintah, organisasi internasional, dan entitas internasional lain dalam perlindungan pekerja migran.

  9. Kerja sama dan koordinasi antar negara anggota ASEAN untuk memperluas bantuan kemanusiaan kepada pekerja migran, terlepas dari status hukum mereka.

  10. Pemimpin ASEAN akan menugaskan Menteri Ketenagakerjaan dan pejabat terkait untuk melaksanakan deklarasi ini.

0 tampilan0 komentar

留言

評等為 0(最高為 5 顆星)。
暫無評等

新增評等
bottom of page