top of page

Kepala Cabang PT Bahrindo Mahdi Lombok Timur Ingkar Janji, Terancam Penutupan Operasi

adbmi.orgKepala cabang PT Bahrindo Mahdi Lombok Timur dalam hal ini Sukrin tidak bisa memenuhi janjinya untuk mengembalikan semua dokumen dan biaya para korban (calon PMI) yang sudah ia janjikan pada mediasi sebelumnya.

Setelah pada mediasi awal menyanggupi untuk mengembalikan semua dokumen dan biaya dari para korban (calon PMI), pada mediasi lanjutan yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Lombok Timur hari ini berkelit. Ia mengatakan tidak sanggup untuk mengembalikan semuanya dengan alasan masih berada di pusat, Rabu (17/5/2023).

“Saya tidak bisa mengembalikannya sekarang, karena masih di pusat” kata Sukrin kepada para korbannya (calon PMI) di kantor Disnakertrans Lombok Timur, Rabu (17/5/2023).

Para korban menanyakan kesanggupannya pada mediasi yang sebelumnya, namun tidak ada jawaban yang pasti dalam pengembalian dokumen dan biaya yang sudah diserahkan beberapa tahun silam. Sukrin bersikukuh jika dokumen dan biaya yang sudah diberikan tidak dapat diambil kembali dengan mudah.

“Semuanya di pusat, besok saya ke jakarta lagi” sambung Sukrin.

Kepala Cabang PT Baharindo Mahdi Lombok Timur Ingkar Janji, Terancam Penutupan Operasi

Foto: Sukrin (kiri) pada saat mediasi di Kantor Disnakertrans Lombok Timur, Rabu (17/5/2023)


Tidak adanya kejelasan dari Sukrin selaku Kepala Cabang PT Bahrindo Mahdi Lombok Timur mendapat respon yang tegas dari Fauzan (ADBMI) dan Aris Munandar (LP2MI) selaku pendamping para korban (calon PMI).

“Dokumen penting itu, KTP, KK, dan lain sebagainya kalau kita keluar kemana kan kita butuh itu” tegas Aris dalam mediasi.

Selain mediasi hari ini tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan mediasi sebelumnya, fauzan dan aris meminta supaya pihak dari PT Bahrindo Mahdi tidak mendapatkan rekom atau pelayanan di Disnakertrans. Dan juga pada mediasi selanjutnya untuk mengundang pengurus PT Bahrindo Mahdi.

“Kami meminta pengurus PT Bahrindo Mahdi untuk tidak dilakukan pelayanan dulu di Disnakertrans. Juga kami minta dihadirkan pengurus PT Bahrindo Mahdi dalam mediasi jika tidak ada kejelasan seperti ini” ucap Fauzan.


Kesimpulan dari mediasi, pihak Disnakertrans Lombok Timur tidak akan melakukan pelayanan kepada PT Bahrindo Mahdi sampai ditutupnya kasus ini. Dan juga menerbitkan surat undangan kepada Direktur PT Bahrindo Mahdi untuk bertanggungjawab atas kasus ini dengan jangka waktu respon dua minggu dihitung dari penerbitan surat udangan kepada PT Bahrindo Mahdi.

“Kami akan bersurat kepada direktur PT Bahrindo Mahdi, dan jika dalam dua minggu tidak ada respon maka akan dilakukan penutupan” tegas Dwi Minardi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lombok Timur, Rabu (17/5/2023)

0 tampilan0 komentar

댓글

별점 5점 중 0점을 주었습니다.
등록된 평점 없음

평점 추가
bottom of page