top of page

Kasus TPPO Lagi!? Kerja di Singapur Cuma Dikasih Istirahat Hanya 8 Jam Sehari

adbmi.org – Baru-baru ini terindikasi kasus TPPO terjadi lagi, korbannya seorang wanita usia kepala 3. Mendapat tawaran kerja sebagai perawat lansia (Lanjut Usia) namun setelah sampai di Singapura malah menjadi PRT (Pembantu Rumah Tangga), dan hanya boleh istirahat 8 jam per harinya.

Korban yang terindikasi TPPO (Tindak Pidana Perdaganagan Orang) tersebut mengaku pada keluarga jika sudah tidak kuat lagi bekerja di Singapur karena hanya diperbolehkan istirahat 8 jam saja dengan ruang kerja yang sangat luas (Rumah 3 lantai), ditambah dengan penyakit asmanya yang sering kambuh.

Menurut Fauzan (Tim ADBMI), jika dilihat dari kontrak kerjanya yang hanya diperbolehkan istirahat hanya 8 jam perhari tentu ini sudah janggal. Pasalnya dari sekian kontrak kerja yang kami pernah analisa, biasanya menyisipkan hak, kewajiban, sanksi, dan jam kerja, bukan malah jam istirahatnya.

“Biasanya kontrak kerja itu isinya hak dan kewajiban sebagai pekerja, sanksi jika melakukan kesalahan, dan jam kerja, bukan malah jam istirahatnya. Ini juga jam istirahatnya cuma dikasih 8 jam” tutur Fauzan kepada Muliadi selaku keluarga dari korban.

“Belum lagi ruang kerjanya yang terbilang cukup luas, rumah dengan 3 lantai, pasti kewalahan” sambung Fauzan.

Sebelumnya, korban seorang wanita usia kepala 3, sudah bersuami dan memiliki anak, berlamatkan Gelang Kabupaten Lombok Timur. Robiatun Adawiyah (Korban) sudah diingatkan oleh sang suami untuk tidak berangkat meninggalkan keluarga, namun karena memikirkan ekonomi keluarga lantas ia tetap berangkat.

Muliadi juga bercerita jika keberangkatan Robiatun Adawiyah oleh penyalurnya PT Citra Karya Sejati memang tidak langsung berangkat ke Singapur, sebelumnya ke Malang terlebih dahulu pada tanggal 4 Mei 2023, setelah itu lalu ke Brebes pada tanggal 24 Juli 2023. Dan setelah 2 hari lalu diberangkatkan ke Singapura.

“Dari lombok timur ke malang dulu di tanggal 4 mei, terus ke brebes di tanggal 24 juli, setelah 2 harian baru ke singapur” tutur Muliadi.

“Dan juga kontrak kerjanya ditanda tangani setelah bekerja, bukan pada saat sebelum berangkat. Jadi kontrak kerjanya belum dibaca sama yang bersangkutan, udah kerja aja dulu, gitu” tambahnya.

Kasus TPPO Lagi!! Kerja di Singapur Jadi PRT Dikasih Istirahat Hanya 8 Jam Sehari

Foto: Muliadi (Depan) beserta anak Robiatun Adawiyah (Korban TPPO di belakang) di Selong Kantor ADBMI


Keluarga korban, Muliadi beserta anaknya mengadu ke ADBMI supaya Robiatun Adawiyah bisa dipulangkan ke kampung halaman mengingat korban hari-harinya sudah tidak kuat lagi. Takutnya kedepan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami, terutama anaknya ini sangat ingin ibunya dipulangkan, kasian sama ibunya di sana (Singapur)” kata Muliadi ke Tim ADBMI.

“Keluar daerah saja ibunya ini (Robiatun Adawiyah) tidak pernah, tiba-tiba ke Singapur. Pasportnya juga dipegang sama majikannya” pungkasnya.

Tim ADBMI melalui Fauzan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan memulangkan Robiatun Adawiyah, dengan pertama-tama berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi (Disnakertrans) Lombok Timur terlebih dahulu dengan kasus ini.

“Kami akan berupaya untuk memulangkan ibu (Robiatun Adawiyah), kita kirimkan surat kepada Disnakertrans Lombok Timur terlebih dahulu. Untuk kedepannya nanti kabarkan info terbarunya” tutup Fauzan kepada Muliadi.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page