top of page

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Lombok Timur

Sepertinya Kabupaten Lombok Timur harus berjuang keras untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya Kabupaten Lombok Timur masih menempati podium utama di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah dengan angka kasus anak tertinggi. Padahal, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KPA) dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak pada agustus 2022 yang lalu.

Angka ini dikhawatirkan anak terus meningkat jika belum ada upaya yang signifikan dari pemerintah daerah maupun tingkatan terbawah dalam memberikan pengayoman kepada anak – anak di Lombok Timur. Memang sudah berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Lombok Timur yaitu salah satunya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Meskipun begitu, kerja – kerja UPTD PPA masih berada di bawah bayang – bayang DP3AKB Lotim. Maka dari itu, saat ini sedang diupayakan pembentukan UPTD PPA menjadi Dinas Pelindungan Perempuan dan Anak yang nantinya disebut Dinas PPA Kabupaten Lombok Timur.

Namun, pembentukan Dinas PPA ini masih belum bisa terealisasi sampai detik ini meskipun sudah disuarakan beberapa tahun belakangan ini mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur masih menempati puncak klasemen.

***** Penyusunan Draf Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak

Siasat Mengurangi Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Lombok Timur

Photo Istimewa : Ucok Sekretariat Jenderal Lembaga Pelindungan Anak Provinsi NTB saat menghadiri pembahasan Perda Lotim yang diselenggarakan Rutgers.


adbmi.org – Ruang Temu Generasi Sehat (Rutgers) Indonesia menginisiasi pembahasan draf peraturan daerah kabupaten Lombok Timur tentang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Ruang rapat DP3AKB Lotim pada Kamis,9 Februari 2023 kemarin. Dalam pembahasan perda tersebut mengundang para pihak baik swasta maupun jajaran pemerintahan yang dipandu langsung oleh kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penyusunan draf perda tersebut, terlihat jelas diskusi yang alot meskipun beberapa kali terjadi debat kusir. Bahkan draf perda Lotim yang diniatkan nantinya sebagai payung hukum pelindungan perempuan dan anak ini merupakan copy paste dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi pada tahun 2015 yang lalu, hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Jendral Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akrabnya di sebut Ucok.

“Saya Lihat, draf ini merupakan draf copy paste dari peraturan yang dibuat provinsi tahun 2015 silam,” tegas Ucok pada saat mengikuti kegiatan yang di gagas Rutgers tersebut.

Meskipun begitu, sangat diapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pemkab Lotim untuk mensiasati dan mengupayakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera berkurang di daerah Lotim.

Dengan adanya peraturan daerah Lotim ini diharapkan bisa menekan dan memaksimalkan pelidungan kepada perempuan dan anak. Disamping itu juga untuk memberikan ruang yang aman serta pemberdayaan yang berkelanjutan kepada perempuan dan anak di Lotim.

Sepanjang tahun 2022 kemarin, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB merilis data jumlah kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak mencapai angka 1.022 kasus. Dengan rincian, jumlah kekerasan pada perempuan dewasa mencapai 350 kasus, sedangkan, jumlah kekerasan pada anak mencapai 672 kasus. Kabupaten Lombok Timur tertinggi kasus kekerasan terhadap anak yaitu di angka 181 kasus. Ini menunjukan pentingnya aturan terkait pelidungan perempuan dan anak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Siasat Mengurangi Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Lombok Timur

Photo Istimewa : Juaini dari Gema Alam NTB saat memberikan masukan terkait persiapan Perda Lotim pelindungan Perempuan dan Anak.


Diwaktu yang bersamaan, Juaini dari Gema Alam NTB memberikan beberapa tahapan terkait dengan pemberdayaan dan pelidungan perempuan dan anak. Ia memberikan tiga tahapan, mulai dari pencegahan, penanganan dan pelindungan perempuan.

“maka keterlibatan semua unsur harus ditekankan sebagai upaya pelindungan kepada perempuan dan anak,” tandas Juaini yang akrabnya disapa wen.

Dengan dibentuknya perda tersebut, maka akan ada payung hukum yang mendasari pelaksanaan kerja – kerja pelidungan.

Yang ada sampai saat ini, terang Wen hanya Perda Nomor 9 tahun 2013 terkait Pelindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pelindungan terhadap Perempuan dan Anak.

****** Pembentukan Dinas Pelindungan Perempuan dan Anak Lotim Masih Menunggu Persetujuan Bupati

Siasat Mengurangi Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Lombok Timur

Photo Istimewa : Fauzan ADBMI (putih) saat berdiskusi dengan beberapa pemerhati perempuan dan anak.


Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Lombok Timur menginisiasi pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur. Beberapa kali sudah dilakuhkan pertemuan dengan beberapa stakeholder sampai dengan melakukan Talkshow dengan masing – masing dinas terkait guna menggalan dukungan untuk menyuarakan pembentukan Dinas PPA di Lotim.

Sampai saat ini, perkembangan pembentukan dinas PPA sudah pada pembahasan draf naskah akademik dan sudah diserahkan kepada Bupati Lombok Timur. Tinggal menunggu persetujuan dari pemimpin nomer satu di kabupaten Lombok Timur tersebut.

Memang, sudah sejak dulu disuarakan pembentukan dinas PPA di Lotim namun sampai saat ini masih belum berjalan dan belum terealisasi karena masalah penganggaran.

Fauzan Field Staf ADBMI mengungkapkan betapa sulitnya mengadvokasi terkait dengan pembentukan PPA di Lotim dikarenakan beberapa kendala mulai dari anggaran sampai dengan aturan yang berlaku.

“Terlalu berbelit – belit,” terang Fauzan saat ditemui di kantor DP3AKB Lotim seusai pembahasan draf pembentukan perda Lotim terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak.

Ia berharap dengan dibentuknya UPTD PPA menjadi Dinas PPA Lotim akan membantu memaksimalkan kerja – kerja pemerintah daerah dalam menjalankan pelidungan Perempuan dan Anak.

Terlebih pada tahun 2022 yang lalu tepatnya pada bulan Agustus pemerintah kabupaten Lombok Timur mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Republik Indonesia.

“ini juga harus menjadi pertimbangan dalam menjalankan roda – roda pelidungan kepada perempuan dan anak. Jangan sampai ini hanya penghargaan yang bersifat guyonan,” tegas Fauzan yang akrabnya di sapa Ojan tersebut.

3 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page