top of page

Isteri - Isteri PMI Curhat Gaji Suami Tidak Sesuai PK Saat Sangkep Kampung LSD Kalijaga Timur

adbmi.org - Kegiatan sangkep kampung yang di adakan Lembaga Sosial Desa (LSD) Desa Kalijaga Timur menjadi ajang curhat para isteri - isteri pekerja migran Indonesia. Para istri mengeluhkan gaji suami yang kurang dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. 


Sirwani Salah satu isteri pekerja migran Indonesia yang mengeluhkan gaji suami yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau PK. 

Poto Istimewa : ADBMI Foundation

Sementara suami dari Sirwani berangkat secara prosedural atau berdokumen. 


"Suami saya berangkat resmi, gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," terang Sirwani saat kegiatan sangkep kampung berlangsung di Dusun Dasan Re Desa Kalijaga Timur, 27/08/2024. 


Sirwani juga merasa frustasi, sebab sang suami ingin kabur dari kawasan kerjanya saat ini karena gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. 


"Saya frustasi, takut suami kenapa - napa. Dia mau kabur cari tempat kerja lain," terang Sirwani. 


Dalam sangkep kampung ini yang dilaksanakan di setiap dusun, LSD dan pemerintah desa berupa menyaring informasi dari masyarakat terkait dengan kasus PMI. 


Di samping itu juga, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bermigrasi secara aman. 


Diwaktu yang bersamaan, Arbain Staf Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kebupaten Lombok Timur (P2K2 Disnakertrans Lotim) meminta LSD mendampingi korban untuk melapor. 

Poto Istimewa : ADBMI Foundation

"LSD dampingi, buat kronologi dan laporan ke kami (read-disnakertrans), kami fasilitasi pertemuan dengan P3MI yang memberangkatkan," terang Arbain saat sangkep kampung berlangsung. 


Arbain juga menjelaskan perbedaan antara perjanjian penempatan atau PP dan juga perjanjian kerja atau PK. 


"Harus jeli, PP dan PK beda," terang Arbain. 


Perjanjian penempatan, sambung staf P2K2 Disnakertrans Lotim tersebut, dijelaskan di kantor dinas tenaga kerja kepada calon PMI sebelum dilakukan orientasi pra pemberangkatan. 


Sementara itu, sambungnya, perjanjian kerja dijelaskan pada saat dilakukannya OPP. 


"Disana kita bisa mengetahui gaji kita berapa, uang pesangon dan lainnya di jelaskan pada saat perjanjian kerja," ucap Arbain. 


Sedikit informasi, perjanjian penempatan dilakukan antara calon pekerja migran Indonesia dengan P3MI sebagai perusahaan penempatan. Sementara itu, perjanjian kerja dilakukan antara perusahaan pemberi kerja dengan calon PMI.

70 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page