top of page

Dicambuk Menggunakan Selang, Dua Perempuan Asal NTB Menjadi Korban Perdagangan Orang Di Libya

adbmi.org – Dicambuk menggunakan selang, beredar video dan foto di jejaring media sosial, dua pekerja migran (PMI) perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Dua PMI perempuan tersebut disinyalir bersala dari NTB dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang diberangkatkan ke Libya sebagai pekerja rumah tangga.

Video tersebut viral di sosial media dengan durasi 2 menit 46 detik yang dibagikan berbagai kalangan di hampir semua sosial media.

Sri Muliemi salah satu korban TPPO menjelaskan dalam video bahwa mereka dijanjikan untuk bekerja di Arab Saudi. Namun ia tidak tau menahu kenapa bisa diberangkatkan ke Libya.

Sri Muliemi merupakan perempuan asal Desa Montong Baan kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur. Sementara kerabatnya, Juliana berasal dari Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.

dalam video, Sri Muliemi dan Juliana mendapatkan siksaan oleh sang majikan. mereka bahkan mendapatkan pemukulan menggunakan selang yang membuat luka dihampir seklujur tubuhnya.

“Kami di siksa dan dipukul berkali-kali menggunakan selang,” terang Sri Muliemi dalam video.

Ia sempat mencoba kabur dan melaporkan kejadian ini kepada agensi, tapi tidak ada respon sama sekali.

“Justru agensi menjemput kami bersama majikan. Setelah itu di bawa pulang dan di siksa,” terang perempuan kelahiran 1991 tersebut.

Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia tidak tinggal diam. ADBMI merespon kasus yang beredar luas ini dan berharap ada upaya pelindungan dari pemerintah.

Fauzan Field Staf yayasan ADBMI menerangkan bahwa ini sudah kesekian kalinya pekerja migran asal NTB menjadi korban TPPO. Hebatnya, pelaku biasanya orang terdekat yang bahkan dikenal baik.

“Kita sering mengorbankan sanak saudara demi sebuah uang,” singgung Fauzan saat ditemui di kantor ADBMI, Rabu (14/6/2023).

Ia berharap aparat penegak hukum merespon cepat para sponsor yang terlibat. Terlebih sudah ada jelas nama yang beredar sebagai terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

karena diketahui, sambung Fauzan, bahwa negara timur tengah masih zona merah kasus kekerasan terhadap para pekerja terutama yang bekerja di bidang non formal seperti pekerja rumah tangga.

“maka dari itu moratorium pemerintah terhadap negara di timur tengah sejak 2015,” tegas Fauzan.

aturan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sudah di atur sedemikian rupa dalam Undang – Undang nomor 21 tahun 2007. selain itu juga aturan perundang – undangan nomor 18 tahun 2017 yang mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dipertegas.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page