top of page

Desa Anjani Minim Pernikahan di Bawah Umur, Pelindungan PMI dan Pernikahan Anak PMI

adbmi.org Desa Anjani menjadi desa yang minim pernikahan di bawah umur, sejak adanya LSD Anjani yang menjadi motorik peduli PMI dan keluarganya. Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia atau ADBMI Foundation mengadakan pertemuan dengan beberapa stakeholder dan dinas terkait dengan Pelayanan dan Pelindungan PMI tadi pagi, bertempat di Lesehan Rirana, Lombok Timur .

Dalam pertemuan ini ADBMI Foundation concern pada isu-isu pelindungan dan pelayanan PMI dan Keluarganya, mulai dari pernikahan di bawah umur, pelindungan PMI yang sedang mencalonkan diri, sedang berangkat maupun pada saat kepulangannya, dan mantan PMI agar mereka tidak kembali lagi setelah kembali ke kampung halaman.

Dalam evalusi tersebut banyak yang menyoroti tentang fenomena nikah anak pada usia yang terbilang cukup dini. Dibeberapa desa masih ada praktek pernikahan di bawah umur. Fenomena tersebut kebanyakan terjadi pada anak–anak keluarga PMI.

Alasan paling banyak yang ditemui di lapangan ialah kurangnya pengawasan dari wali yang sudah diberikan mandat oleh orang tua kandung si anak. Selain itu, peran desa dalam memberikan pemahaman serta membangun lingkungan yang sehat tentang pernikahan anak ini juga dirasa kurang ampuh.

“Meskipun ada PERDEs (Pertauran Desa) karena terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur”, ucap Abdurahman selaku Sekretaris Desa Anjani di Lesehan Rirana (31/05/2022).

Desa Anjani Minim Pernikahan di Bawah Umur, Pelindungan PMI dan Pernikahan Anak PMI

Abdurahman (Sekdes Anjani) saat menghadiri Workshop Evaluasi Partisipatif Kinerja Pemangku Layanan Pelindungan Pekerja Migran di Lesehan Rirana (Selong)


Lebih lanjut, Pemdes Anjani menerangkan selain menerbitkan Perdes, keterlibatan LSD Anjani untuk pencegahan pernikahan di bawah umur menjadi senjata baru bagi desa Anjani. Di buktikan dengan berkurangnya kasus pernikahan anak yang ditangani oleh Pemdes desa Anjani beberapa waktu terakhir.

Langkah yang dijalankan oleh pemdes desa Anjani ini membuktikan bahwa tidak cukup hanya membuat peraturan, namun juga harus disertai dengan merangkul semua pihak agar ingin telibat dalam pencegahan tersebut, terutama masyarakat yang rentan melakukan pernikahan di bawah umur seperti keluarga PMI.

Praktek pernikahan di bawah umur mesti dihentikan, dampak yang dihasilkan sangat tidak baik secara fisik maupun secara mentalitas. Menurut beberapa penelitian, pernikahan di bawah umur dapat berdampak pada keturunan, seperti; kekurangan gizi pada bayi, lahir prenatur, stunting, bahkan mengalami disabilitas.

Yuyun berpendapat “Pernikahan dini tidak berdampak baik terhadap pelaku maupun lingkungan dan keturunannya”, Kanit UPTD PPA Lombok Timur tadi pagi di Lesehan Rirana (31/05/2022).

Desa Anjani Minim Pernikahan di Bawah Umur, Pelindungan PMI dan Pernikahan Anak PMI

Yuyun (Kanit UPTD PPA Lombok Timur) saat menghadiri Workshop Evaluasi Partisipatif Kinerja Pemangku Layanan Pelindungan Pekerja Migran di Lesehan Rirana (Selong)


Mengingat dampaknya yang buruk, selain pencegahan terhadap pernikahan anak di bawah umur juga bersama dengan LSD Anjani, Pemdes melakukan beberapa Advokasi terhadap keluarga PMI yang bermasalah. Melakukan kerjasama dengan kejaksaan dan membuat Rumah Justice sebagai rumah aduan hukum. Nantinya fasilitas tersebut akan membantu permasalahan warga di Desa Anjani. 

“Kami memberikan fasilitas bantuan tempat aduan hukum bernama Rumah Justice di Desa Anjani, sudah bisa digunakan dan memiliki landasan hukum”, tambah Abdurahman.

Rumah Justice sudah disertai dengan Pertauran Kejaksaan Agung RI No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut bisa diakses melalui website official www.peraturan.bpk.go.id.

Kesimpulannya, peran desa sangat berpengaruh tentang terjadinya perilaku nikah anak di bawah umur. Selain itu keterlibatan sebuah organisasi pemuda atau masyarakat di level desa seperti LSD dan pihak lain juga sangat membantu.

Desa Anjani juga memberikan ruang yang sangat luas bagi pemudanya untuk berekspresi dan berkarya sehingga LSD dan Organisasi Kepemudaan dapat bertumbuh kembang dengan sangat baik, serta ikut berperan besar dalam membantu desa dalam mencegah pernikahan anak dan advokasi migrasi aman & sehat.

Ditambah lagi dengan pernyataan sekaligus pendapat dan penutup dari perwakilan LIDI (Lombok Independent Disabilitas Indonesia) “Kami berharap PMI dan keluarganya diperhatikan, salah satu penyalur disabilitas ialah mantan PMI yang pulang dari negara penempatan dengan luka berat. Juga keluarga PMI yang menikah di bawah umur, banyak dari para disabilitas terlahir dari orang tua yang tidak cukup umur pada saat menikah dan melahirkan”, Soddik (31/05/2022).

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page