top of page

BP2MI Teken MoU Dengan Seluruh Kabupaten/Kota Se-NTB, Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran

adbmi.org Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022.

Melengkapi seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB yang telah memiliki Nota Kesepakatan pada Tahun 2021 yakni Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Dompu, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Bima, dan Kota Bima menandakan bahwa seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB telah memiliki MOU dengan BP2MI.

BP2MI mengapresiasi kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB yang memiliki komitmen nyata dalam pelindungan kepada PMI dan keluarganya. Ruang lingkup MOU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI ini meliputi sinergi dalam pemberantasan indikasi penempatan illegal PMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI, pelaksanaan pelindungan PMI, pelayanan penempatan dan pelindungan CPMI, dan sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penempatan.

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar menyampaikan bahwa penandatanganan MOU tentang Perlindungan PMI ini, diharapkan dapat menjadi rantai penghubung BP2MI dalam melaksanakan perlindungan PMI dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa. Karena dalam Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40 terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, pasal 41 memuat 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan Pemerintah Desa.

BP2MI Teken MoU Dengan Seluruh Kabupaten/Kota Se-NTB, Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran

Photo: Pose bersama bersama tokoh-tokoh seluruh Kabupaten/Kota Se-NTB dalam event memaksimalkan Pperlindungan Pekerja Migran.


“Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota antara lain sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI, memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI, melakukan pembinaan dan pengawasan LPK, melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, dan mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI”, ungkap Abri Danar Senin, 20/6/2022.

Abri mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan memastikan seluruh PMI asal Provinsi NTB bekerja ke luar negeri secara prosedural dan berkompeten serta memberantas praktek percaloan oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI.

“Kerjasama ini diharapkan mampu menekan angka migrasi secara non prosedural atau ilegal. Kita memberantas praktek percaloan yang sangat merugikan calon pekerja migran kita, cetusnya.

Di tempat yang berbeda, Fauzan Satgas perlindungan pekerja migran (PMI) kabupaten Lombok Timur juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja dari BP2MI yang mampu mengakomodir semua kabupaten/kota untuk membuat nota kesepahaman bersama terkait perlindungan PMI.

“Tentu ini kabar baik yang harus kita apresiasi bersama. Dengan adanya nota kesepahaman antara BP2MI dengan seluruh kabupaten/ kota di membuat perlindungan lebih maksimal lagi,” imbuh Fauzan yang juga merupakan bagain dari Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Lotim tersebut.

Harapannya, lanjut Fauzan, dengan adanya MoU ini bisa menjadi jembatan untuk calon PMI bisa menerima perlindungan dan pemberdayaan. Bukan hanya PMI bahkan sampai keluarganya pula.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page