top of page

Bolehkah BUMDes Menjadi Penyalur Pekerja Migran Indonesia ?

adbmi.org Badan Umum Milik Desa atau yang biasanya disebut BUMDes merupakan lembaga yang bernaung di bawah desa. BUMDes selalu menjadi rujukan dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa yang kemudian bisa di jadikan Pendapatan Asli Desa atau PADes bagi desa masing-masing.

Pendirian BUMDes Badan Usaha Milik Desabertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi usaha pedesaan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, BUMDes semakin didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola BUMDes.

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi pedesaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah status BUMDes menjadi badan hukum, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes menjadi Badan Hukum.

Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usaha.Pendirian BUMDes di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Berbicara BUMDes tentu tidak lepas dari pembahasan bentuk usaha berbasis masyarakat. Secara karakteristik BUMDes mirip dengan social enterprise (SE) dan community based-enterprise (CBE).

Bolehkah BUMDes Menjadi Penyalur Pekerja Migran Indonesia ????

Photo Istimewa : pelatihan manejemen keuangan rumah tangga keluarga PMI.


Bolehkah BUMDes Menjadi Penyalur Pekerja Migran Indonesia ??

Masalah ini pernah menjadi pembahasan dilingkungan yayasan ADBMI dan masih sampai saat ini yang kemudian juga dilempar pertanyaan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur.

Dalam diskusi yang membahas tentang Bolehkah BUMDes Menjadi Penyalur Pekerja Migran, menurut Fauzan hanya orang yang memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia atau sip3mi yang boleh melakuhkan perekrutan pekerja migran. Sip3mi ini dikeluarkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang resmi. Ini sebagai tanda bahwa setiap orang yang merekrut harus memiliki surat tugas atau surat pengantar bahwa yang bersangkutan berasal dari P3MI yang resmi.

“Berdasarkan regulasi yang ada yang boleh melakukan penempatan dan pengiriman PMI itu hanya perusahaan yang memiliki sip3mi. Dan sip3mi hanya di keluarkan oleh p3mi. Ijin yang ada di bumdes itu kan ijin sebagai lembaga keuangan desa bukan ijin rekrutmen ya,” terang Fauzan saat dikonfirmasi pada Kamis, 15/12/2022.

Fauzan juga menerangkan, “jikalau membantu menunjukkan P3mi ke CPMi saya pikir bisa dan boleh -boleh saja karena itu sebagai indikator kalau semua level masyarakat desa itu sudah mulai punya sikap peduli terhadap persoalan PMI tentu dengan catatan bumdes harus memiliki pengetahuan tentang P3MI yang memiliki Track record yang bagus (terdaftar secara resmi dan punya job order).”

Disamping itu juga, Fauzan bahkan menegaskan bahwa setiap masyarakat dan bahkan lembaga memiliki fungsi pengawasan dalam perekrutan pekerja migran, bahkan sudah termasuk fardhu ain.

“Terkait pengawasan, sangat boleh bahkan masuk ke fardhu ain. Karena semakin banyak masyarakat dan lembaga di desa yang ikut berkontribusi melakukan pengawasan terhadap perekrutan dan pengiriman PMI oleh perusahan maupun oknum akan sangat membantu CPMI kita mendapatkan akses dan informasi tentang prosedur yang baik,” terang Fauzan ADBMI.

Bolehkah BUMDes Menjadi Penyalur Pekerja Migran Indonesia ????

Photo Istimewa : pelatihan manejemen keuangan rumah tangga keluarga PMI.


BUMDes Sebagai Salah Satu Informan Wujudkan Migrasi Aman

Banyak sekali kita lihat masyarakat desa yang ditipu oleh oknum – oknum calo yang mengatasnamakan dirinya sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Sementara, masyarakat masih belum bisa membandingkan dan membedakan mana jalur yang resmi dan jalur yang ilegal sehingga penting pula ada edukasi yang masif diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah desa juga harus terlibat aktif dalam menyuarakan migrasi aman, apalagi gerbang utama dalam proses perekrutan pekerja migran itu berawal dari desa. Desa memfasilitasi para pekerja migran dalam membuat surat izin keluarga sudah menjadi bukti bahwa ada tanggung jawab desa di dalamnya.

Diskusi tentang “Bolehkah BUMDes Menjadi Penyalur Pekerja Migran Indonesia ????” masih berlanjut. Namun kita tidak bisa pungkiri, keterlibatan desa masih belum maksimal dalam mengkawal proses migrasi aman yang menjadi masyarakat desa sebagai objek.

Penting juga kehadiran BUMDes sebagai lembaga pemerintah desa yang berbadan hukum, bukan berarti BUMDes yang berkeliling mencari masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran, ataupun memaksa menjadi pekerja migran. Tentu ini salah besar.

BUMDes hanya berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat desa dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Muaranya tetap di desa, di bawah naungan desa dan aturan dari desa. Terlebih, ini juga masuk dalam usaha jasa yang kemudian bisa menjadi pendapatan asli desa atau PADes.

Berfikir pendapatan bukan berarti kong kalikong dengan calon pekerja migran, namun harus ada MoU dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Sehingga PADes yang didapatkan dari hasil kerjasama pemerintah desa bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran, bukan untuk rabat jalan apalagi untuk uang kantong pemerintah desa.

Boleh – bole saja BUMDes menjadi penyalur atau jembatan masyarakat ke P3MI, namun regulasi harus jelas bagaimana cara pendaftaran hingga menjadi purna pekerja migran juga harus dipikirkan oleh BUMDes.

Disatu sisi, BUMDes juga bisa membina para keluarga PMI dengan cara pemberdayaan ekonomi. Para keluarga PMI dilatih membangun usaha sampai dengan hasil produksinya bisa dipasarkan ke khalayak ramai. Ini tentu akan menjadi ekonomi sirkular, memberikan dampak baik yang bisa mengurangi PMI daur ulang.

Meskipun begitu, disamping adanya BUMDes yang menjadi penyalur juga harus ada Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dalam menanggulangi permasalahan Pekerja Migran Indonesia. Contoh yang sangat nyata, yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia atau ADBMI membina para Champions lokal di setiap desa untuk menyuarakan bagaimana migran yang aman dan sesuai prosedur.

LKD ini juga bisa menjadi pengawas ataupun menjadi Lembaga yang fokus dalam menyuarakan dan menangani kasus pekerja migran di masing – masing desa. Sehingga, pemerintah desa bukan hanya menjadi gerbang utama, namun juga menjadi tempat pulang yang dirindukan karena adanya pelindungan yang maksimal yang diberikan pemerintah desa.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page