top of page

Arab Saudi di Buka Dengan Sistem PSK, Fauzan: Tetap Perlu Diawasi

adbmi.org – Arab Saudi akan dibuka lagi? Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur dalam waktu dekat akan melakukan job fair dan sosialisasi ke setiap desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Sistem Penempatan Satu Kanal kepada masyarakat yang ingin menjadi pekerja migrant Indonesia, terutama tujuan Arab Saudi pada pemberi kerja domestik.

Disnakertrans Lotim melakukan job fair di beberapa desa sebagai tindak lanjut telah diberlakukannya sistem PSK yang di tanda tanda tangani pada bulan agustus 2022 yang lalu.

Di samping itu untuk menjangkau pasar kerja luar negeri, terutama penempatan ke Arab Saudi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lotim, 21/8/2023.

Saat ditemui di kantornya, Bambang Dwi Minardi menerangkan bahwa Job Fair untuk dengan cara jemput bola terjun ke setiap desa untuk mengurangi langkah kaki para mafia percaloan pekerja migrant Indonesia.

“karena tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu jika tidak diatur dan diawasi dengan baik,” terang Kabid P2K2 Disnakertrans Lotim tersebut. Di akhir bulan ini, ada tiga desa yang akan dijangkau oleh Dinas Tenaga Kerja untuk kegiatan Job Fair ini.

“Anjani Kecamatan Suralaga, Bagik Payung Selatan kecamatan Suralaga dan Desa Wanasaba Kecamatan Wanasaba,” terang kabid yang akrabnya di sapa Raden Bambang tersebut.

Sebelumnya, system penempatan satu kanal (SPSK) atau one chanel sytem di orbitkan pada tahun 2018 yang lalu dengan menerbitkan peraturan perundang – undangan nomer 18 tahun 2017 di masa Hanif Dhakiri sebagai Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Namun seiring berjalanya waktu, eksekusinya pada Februari 2021 yang lalu.

Sistem penempatan satu kanal (Sistem PSK) penempatan terbatas ini bermaksud untuk meningkatkan pelindungan pekerja migrant Indonesia. Sebab, penempatan Timur Tengah jalur perseorangan memiliki kasus yang paling banyak. Mulai dari penyiksaan, pelecehan di rumah majikan maupun di penampungan sampai dengan gaji yang tidak dibayarkan.

Meski begitu Sistem PSK tetap perlu di awasi dan evaluasi secara berkala, hal itu diungkapkan oleh Fauzan perwakilan yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia.

Fauzan menilai, system SPSK penempatan terbatas ini sebagai salah satu wujud pelindungan PMI dan untuk meminimalisir PMI non procedural. Terlebih, Timur Tengah masih sangat diminati oleh pekerja migrant asal Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan moratorium atau penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah tetap di tutup. One system channel atau SPSK ini mengharuskan PMI untuk mendaftarkan diri ke Dinas tenaga kerja sesuai domisili.

“kita berharap dengan SPSK ini pelayanan dan pelindungan ke PMI dari mulai mendaftarkan diri sampai dengan penempatan dan pemberangkatan kepulangan bisa terjamin,” tegas Fauzan.

“dengan beban ini, sebaiknya Disnakertrans Lotim juga perlu mengevaluasi diri,” tambah Fauzan, sebab masih banyak kasus PMI yang menumpuk dan perlu diatensi oleh Disnkertrans sebagai leading sector dan ketua Satgas PMI kabupaten Lombok Timur.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page