top of page

Andai Semua Desa Bisa Seperti Ini, Fauzan: LSD Bisa di Upgrade Jadi Produk Skala Nasional

Pemerintah desa berperan penting dalam tugas pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini termuat dalam Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengharuskan pemerintah desa untuk memastikan kelayakan perusahaan penempatan tenaga kerja. Dan LSD menjadi pendukung untuk pemerintah desa.

Apa yang dilakukan pemerintah Desa Borok, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur sudah sangat sesuai dengan aturan yang ada. Dan semestinya semua desa di Indonesia melakukan hal yang sama.


Meminimalisir dampak negatif dari Human Trafficking (Perdagangan Manusia) atau bisa juga di sebut TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah kewajiban semua lini. Pemerintah desa borok patut diberikan apresiasi sebesar-besarnya atas tindakan pencegahan awal yang dilakukannya.


Andai Semua Desa Bisa Seperti Ini, Fauzan: LSD Bisa di Upgrade Jadi Produk Skala Nasional
BOROK: Anggot LSD Borok Toyang bersama pemerintah desa Borok saat melakukan verifikasi SIP2MI di kantor desa Borok Toyang, Selasa (6/8/2024).


adbmi.org - Pemerintah desa Borok Tengah bersama dengan LSD (Lembaga Sosial Desa) memverifikasi kelengkapan dokumen salah satu perusahaan penempatan yang akan melakukan rekrutmen calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk penempatan di Taiwan.


Dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa perusahaan penempatan tersebut memiliki izin penempatan (SIP2MI) dan job order (JO) yang sah. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki kantor cabang di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), melainkan hanya memiliki kantor di Sumbawa.


Setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemerintah Desa Borok memastikan bahwa perusahaan tersebut resmi dan memiliki kantor cabang di Sumbawa.


Terkait hal ini, Pemerintah Desa Borok akan memberikan izin kepada perusahaan penempatan tersebut untuk melakukan rekrutmen di Desa Borok. Namun, pihak desa tetap meminta agar CPMI mencatat dan menyimpan bukti setiap pengeluaran yang terjadi selama proses penempatan.


Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan keamanan serta keadilan bagi para pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Taiwan.


Kegiatan verifikasi ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah desa sesuai dengan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengharuskan pemerintah desa untuk memastikan kelayakan perusahaan penempatan tenaga kerja.


Selain itu, Pemerintah Desa Borok juga mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI):


  1. Sosialisasi dan Edukasi: Mengadakan sosialisasi dan edukasi rutin kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban PMI, serta risiko dan manfaat bekerja ke luar negeri.

  2. Pendampingan dan Pelatihan: Menyediakan pendampingan dan pelatihan bagi CPMI untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang diperlukan dan memahami prosedur serta dokumen yang harus dipersiapkan.

  3. Peningkatan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi dengan pihak Disnaker, lembaga penempatan, serta lembaga lainnya yang terkait dengan perlindungan PMI untuk memastikan informasi yang diberikan kepada CPMI akurat dan terpercaya.

  4. Pusat Informasi dan Layanan: Memanfaatkan SID (Sistem Informasi Desa) yang sudah ada. Mengembangkan pusat informasi dan layanan bagi PMI di desa, yang dapat memberikan bantuan dan konsultasi terkait penempatan, keluhan, dan masalah lainnya yang dihadapi PMI.

  5. Penyimpanan Dokumen: Menganjurkan CPMI untuk menyimpan semua bukti dan dokumen penting yang terkait dengan penempatan mereka, serta melaporkan setiap kendala yang dihadapi kepada pemerintah desa atau instansi terkait.


Tindakan ini diambil dengan tujuan untuk melindungi kepentingan CPMI serta memastikan bahwa proses penempatan berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Pemerintah desa Borok berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama demi terciptanya proses penempatan tenaga kerja yang aman dan terjamin.

12 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page