top of page

Agen Perekrut Abal – Abal Di NTB Terancam 10 Tahun Bui, Rahyan : Kami Diiming-imingi gaji Rp30

adbmi.org Rahyan akhirnya bisa bernafas lega, kasus yang menimpa dirinya dan puluhan calon pekerja migran tujuan Polandia akhirnya menemui titik terang.

Kasus yang bermula sejak awal 2021 yang lalu ini, bermula sejak perekrutan yang mengatasnamakan diri PT Yanbu Albahar yang kemudian beralih ke PT MKI CRC.

Dari pengakuan Rahyan, para korban diiming-imingi gaji puluhan juta rupiah perbulan oleh para agen perekrut.

“Kami diiming-imingi gaji Rp30 Juta per bulan” terang Rahyan saat di wawancarai Jum’at (03/06/2022).

Photo : Rahyan saat ditemui di Lombok Timur pada hari jum’at (03/06/2022)


Rahyan yang berasal dari Lombok Timur berharap kasus ini segera dituntaskan dengan menangkap semua agen perekrut yang terlibat.

Rahyan juga bahkan menuturkan ada salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terlibat. Mengangkat nama lembaga dengan diiming-imingi perlindungan yang kuat.

“LSM tersebut juga bahkan sempat meminta kami membeli baju, ini bukti bahwa mereka akan melindungi kami di negara penempatan. Ketika ada masalah, tinggal dilaporkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka perekrut Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang dijanjikan untuk berangkat ke Polandia.

Dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si didampingi Kasubdit Remaja, Anak dan Remaja (Renakta) Dit Reskrimum, AKBP Ni Made Pujawati menerangkan, kasus ini sudah dilaporkan beberapa bulan lalu oleh UPT BP2MI Mataram.

Sekitar 53 CPMI yang direkrut untuk diberangkatkan ke Polandia. Selain itu, para perekrut tersebut juga mengatasnamakan diri melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

Para korban yang sudah rata rata mengeluarkan biaya, namun tidak juga diberangkatkan ke negara penempatan. Mak dari itu para korban langsung melapor ke lembaga sosial desa Anjani, ADBMI dan LP2MI yang kemudian di teruskan ke BP2MI Mataram. Setelah itu, BP2MI Mataram menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan ke Polda NTB beberapa bulan yang lalu.

“Yang bisa kita lakukan hanya pengambilan pemeriksaan 13 orang dari 53 laporan karena disertai bukti-bukti, yaitu dua orang dari Lobar, lima orang dari Loteng dan enam orang dari Lotim, ” ungkap Artanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi akhirnya memburu dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka masing-masing adalah PJ (47), berasal dari Jonggat Lombok Tengah, MN (42) berasal dari Peraya Tengah Lombok Tengah, dan HJ (48) berasal dari Peraya Tengah Lombok Tengah.

“Mereka merekrut CPMI mengatasnamakan diri dari P3MI dengan tujuan awal Kanada, kemudian berubah tujuan ke Polandia setelah datangnya pihak Disnakertrans,” beber Kombes Pol. Artanto.

Adapun barang bukti sudah diamankan petugas antara lain, 12 kuitansi milik korban sebagai bukti pembayaran permit bekerja, 17 sertifikat pelatihan skill Bahasa Inggris, 17 sertifikat pelatihan table manner, dan sembilan paspor asli milik korban.

Akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 Miliar, Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page