top of page

Advokasi Tersendat, Covid-19 Memadat

adbmi.orgCorona Virus Disease – 19 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai pandemi di seluruh belahan dunia karena penyebarannya yang sangat massive dan cepat. Beberapa negara memberlakukan “lockdown” untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut, namun tidak dengan Indonesia.

Pemerintah Indonesia memilih untuk menerapkan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disahkan pada 31 Maret 2020. Peraturan ini selanjutkan akan diterapkan di masing-masing daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.

Sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sejak 1 April 2020, Bupati Lombok Timur H. Sukiman telah mengeluarkan larangan melakukan kegiatan dengan peserta lebih dari 10 orang kepada seluruh masyarakat dan menginstruksikan pihak berwenang (kepolisian dan militer) untuk menindak tegas oknum yang menolak untuk mematuhi larangan tersebut.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, ADBMI yang pada April 2020 ini telah memasuki kwartal kedua proyek yang dikelola bersama AWO International berupaya untuk tetap mematuhi anjuran dan larangan pemerintah. Meskipun tidak memberlakukan skema Work From Home (WFH), namun standar kebersihan juga sudah diterapkan dengan memberikan masker, hand sanitizer, menyiapkan tempat cuci tangan serta melakukan Physical Distancing selama bekerja di kantor maupun di lapangan.

Merujuk pada kebijakan pemerintah kabupaten tersebut, ADBMI merencanakan beberapa kegiatan untuk tetap bisa dilakukan selama masa PSBB berlangsung antara lain :

Budget Line

Activity

1.1.7Case handling through litigation and/or non-litigation mediation by the village government, health-care unit reference or law enforcement, safe house, insurance claims, etc.

1.2.3Socialization and monitoring of the implementation of village regulation on the protection of WMW and families

1.1.14Coaching of communities in the use of online information system and case documentation (IT experts from ADBMI will give monthly visits to the migration information centers in each village)

1.2.15Distribution of head of district regulation (perpub) on UPTD

Poin yang ingin kami sorot adalah kegiatan 1.2.3, pada poin tersebut kemungkinan besar akan ada improviasi dikarenakan kondisi yang sekarang ini.

Kegiatan ini akan melibatkan 20 orang peserta dari 5 desa program untuk satu kali kegiatan di tingkat kabupaten (total peserta 40 orang untuk dua kali kegiatan). Namun dengan kondisi sekarang ini, ADBMI berencana untuk melakukan kegiatan tersebut dengan skema roadshow ke 5 desa program untuk menghindari melakukan kegiatan berkumpul lebih dari 10 orang dan memenuhi kriteria physical distancing.

Dengan demikian, 2 kali kegiatan sosialisasi dan monitoring PERDES yang seharusnya dilakukan di tingkat kabupaten akan dipecah menjadi 5 kali kegiatan dengan jumlah peserta 8 orang perwakilan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.

0 tampilan0 komentar

ความคิดเห็น

ได้รับ 0 เต็ม 5 ดาว
ยังไม่มีการให้คะแนน

ให้คะแนน
bottom of page