top of page

Ada Bantuan Rp 50 Juta, Aturan Baru Lindungi Pekerja Migran

adbmi.org Ada aturan baru dalam lindungi pekerja migran Indonesia (PMI) hingga mencapai nilai Rp 50 juta. Aturan ini berlaku terhadap PMI yang memiliki kondisi tertentu, simak penjelasan di bawah ini.

Dikutip dari laman finance.detik.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Dalam Permenaker 4/2023 terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, serta bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

Lalu, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50.000.000.

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Ida menjelaskan, dalam aturan baru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia. Dalam hal ini saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” terangnya.

Selanjutnya Menaker menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan atau tetap, yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 600.000,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page