top of page

67 PMI Dipulangkan Malaysia, Komnas HAM: Perhatikan Hak PMI

adbmi.orgSebanyak 67 PMI (Pekerja Migran Indonesia) dipulangkan dari Malaysia setelah terjaring razia. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro,

“Tercatat sebanyak 67 WNI dan PMI telah dipulangkan ke Indonesia pada 23 Februari 2023,” kata Atnike melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.

Dilansir dari TEMPO.CO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi respons cepat pemerintah mengatasi penahanan pekerja migran Indonesia oleh pihak keimigrasian Malaysia. Meski begitu, Komnas HAM meminta pemerintah tetap memperhatikan hak para pekerja migran tersebut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sebelumnya terdapat puluhan PMI yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia. Pasalnya, kata dia, puluhan pekerja migran tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Atnike mengatakan 67 orang pekerja migran tersebut seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur. Ia menyebut kini semuanya telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

Selain itu, Atnike meminta agar pemerintah tetap memperhatikan pemulihan hak-hak para pekerja migran tersebut. Termasuk, kata dia, hak-hak pekerja yang belum didapatkan oleh para pekerja migran tersebut.

“Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak-hak PMI yang masih belum dibayarkan, maupun kompensasi atas aset yang disita akibat proses tersebut,” ucap Atnike.

Juga mendorong agar pemerintah Malaysia memerhatikan hak-hak para pekerja migran lain yang masih ditahan. Apalagi, dia mengatakan, masa penahanan para pekerja migran tersebut seharusnya sudah berakhir.

Atnike mengatakan pemerintah kemudian menjalin sejumlah koordinasi dengan pihak Malaysia. Sehingga, ia mengatakan perwakilan pemerintah Indonesia diizinkan menjenguk para pekerja migran tersebut di Depot Langgeng, Malaysia.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page